PADANG, METRO–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.
Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tanggal 7 April 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sungai Rumbai.
Kepala OJK Provinsi Sumatra Barat, Roni Nazra, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Sebelumnya, pada 6 Maret 2025, OJK telah menetapkan BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen.
Kemudian, pada 4 Maret 2026, statusnya meningkat menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) setelah dinilai tidak mampu melakukan perbaikan meskipun telah diberikan waktu yang cukup oleh OJK, khususnya dalam mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas.
“Namun demikian, pengurus dan pemegang saham PT BPR Sungai Rumbai tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR dimaksud,” ujar Roni.
Selanjutnya, berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 52/ADK3/2026 tanggal 26 Maret 2026, ditetapkan bahwa penanganan BPR Sungai Rumbai dilakukan melalui likuidasi. LPS juga meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.
“Kami mengimbau kepada seluruh nasabah agar tetap tenang. Dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, tetap dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (rgr)






