TANAHDATAR, METRO–Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka (UHAMKA) yang merupakan salah satu perguruan tinggi swasta terbaik milik Persyarikatan Muhammadiyah, seÂpakat tanda tangani kerjaÂsama tentang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian masyarakat. PenandataÂnganan itu sendiri dilakukan langsung oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE. MM dengan Rekor UHAMKA Prof. Gunawan Suryo Putro, M.Hum, Kamis (2/6) di Aula Kampus UHAMKA, Jakarta.
Rektor UHAMKA Prof. Gunawan Suryo Putro diÂkesempatan itu mengatakan bahwa kesepakatan kerjaÂsama ini nantinya tidak haÂnya pada bidang pertanian saja seperti yang telah ditandatangani bersama, dan proposalnya akan diajukan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan tujuannya untuk meningkatkan ekoÂnomi masyarakat KabupaÂten Tanah Datar.
Dikatakan Prof. GuÂnaÂwan, ini baru awal tetapi dimulai dengan kegiatan yang menurutnya cukup besar karena yang akan dikerjasamakan ini termasuk yang tingkat inovasiÂnya cukup tinggi.
Sementara Bupati TaÂnah Datar Eka Putra mengatakan penandatanganan perjanjian kerjasama ini memang sudah lama ditunggu, untuk atas nama pemerintah Kabupaten Tanah Datar Bupati meÂngapresiasi dan menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak UHAMKA.
Ditambahkan Eka Putra, bahwa kesepakatan ini bermula dari adanya kerjasama antara Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar dengan pihak UÂHAMKA terkait implementasi dan hilirisasi teknologi penyulingan minyak Aksiri berbasis teknologi ultrasonic dalam peningkatan rendemen kualitas dan nilai tambah minyak Aksiri.
Bupati Eka Putra, juga berharap UHAMKA dapat memberikan segenap potensi yang dimilikinya meÂlalui Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk mendukung program-program pemerintah daerah secara maksimal, karena Kabupaten Tanah Datar mempunyai sumber daya alam yang cukup besar.
Diakhir sambutannya, Bupati juga mengajak pihak UHAMKA untuk bersama-sama menyukseskan kerjasama ini sebagai langkah untuk merealisasikan program UHAMKA dan visi misi pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam mewujudkan Tanah Datar madani yang berlandaskan adat basandi syarak syarak basandi kitabullah. (ant)






