METRO SUMBAR

DPRD Sumbar Tetapkan Rekomendasi, Pemprov Diminta Segera Ambil Alih Pengelolaan Novotel

×

DPRD Sumbar Tetapkan Rekomendasi, Pemprov Diminta Segera Ambil Alih Pengelolaan Novotel

Sebarkan artikel ini
PENETAPAN REKOMENDASI— DPRD Sumbar mengger Rapat Paripurnan dalam rangka Penetapan Rekomendasi terhadap hasil pembahasan PT. Grahamas Citra Wisata.

PADANG, METRO–DPRD Provinsi mengeluarkan Rekomendasi terhadap Kerjasama pengelolaan asset Pemerintah Da­erah (Novotel) dengan PT. Gra­hamas Citra Wisata me­lalui rapat Paripurna yang dilaksanakan Kamis (14/12).

Sesuai hasil pembaha­san panitia khusus (Pansus), ada 11 rekomendasi yang diberikan DPRD Sumbar untuk lebih baiknya pengelolaan aset daerah, Novotel yang sekarang bernama Tripletree.

Diantara rekomendasi yang sampaikan salah sa­tu­­nya Pemprov Sumbar di­min­ta segera mengambil alih pengelolaan hotel yang se­karang masih dikelola oleh PT. Grahamas Citra Wisata.

Ketua Pansus Pem­ba­ha­san PT. Grahamas Citra Wi­sata, Ali Tanjung  mengatakan, pengelolaan mesti diambil alih oleh Pemprov dengan alasan dan dasar hukum yaitunya pertama merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1660 tentang Peraturan Dasar Pokok-Po­kok Agraria Pasal 35 ayat 1.

Dalam aturan ini dinyatakan bahwa, hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangu­nan atas tanah yang bukan milik sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Pasal 40 Poin A disebut, HGB hapus karena jangka waktu berakhir.

Baca Juga  Samsat Painan Jemput Bola ke Kecamatan

“Sehubungan dengan ini, HGB Nomor 8 Tahun 1991 (Novotel) telah berakhir pada 15 Juli 2021, dan HGB Nomor 8 Tahun 1993 juga berakhir 30 Juni 2023,” ujar Ali Tanjung.

Selanjutnya dikatakan, dalam perjalanan pengelolaan aset oleh PT. Grahamas Citra Wisata terjadi pelanggaran perjanjian kerja sama  Nomor 12.090/L/1990 tertanggal 27 Agustus 1990 yang berbunyi, pengelolaan hotel sepenuhnya  menjadi tanggung jawab dan dipegang pihak kedua.

Sementara, terang dia, sejak awal operasional PT Grahamas Citra Wisata telah beberapa kali mela­kukan kerja sama pengelolaan dengan pihak ketiga tanpa adanya persetujuan dari Pemprov. Diantaranya pernah dikelola oleh manajemen hotel dengan merk The Hills, kemudian Novotel, dan sekarang TripleTree.

Baca Juga  TKSR Masjid Al-Abrar Palupuh, Jamaah Dipapari Program Strategis Pemkab

Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi me­nyam­paikan, salah satu fung­si kedewanan yaitu fungsi pengawasan, DPRD Provinsi Sumatera Barat  telah  membentuk Panitia Khusus terkait pengawa­san terha­dap Kerjasama pengelolaan asset Peme­rin­­tah Daerah (NOVOTEL) dengan PT. Grahamas Citra Wisata.

“Tugas Panitia Khusus melakukan pembahasan terhadap permasalahan-permasalahan yang terjadi selama dilakukannya kerjasama antara pemerintah daerah dengan PT. Grahamas Citra Wisata, dari berbagai segi. Baik dari segi pengelolaan asset pemerintah daerah maupun hal-hal lain,” ungkap Supardi.

“Kami berharap dengan telah ditetapkannya rekomendasi ini, target pencapaian Pendapatan Asli daerah sebesar 8 Milyar/tahun dapat dicapai dari kerjasama pengelolaan Asset pemerintah daerah dengan pihak ketiga,” pungkasnya. (hsb)