Wakil Wali Kota, Asrul mewarning kepada seluruh kepala OPD, camat dan lurah untuk tetap berada di Kota Padangpanjang selama BPK RI Perwakilan Provinsi SumaÂtera Barat melakukan Pemeriksaan Laporan KeÂuangan Terinci Tahun 2021. “Saya tegaskan semua OPD untuk tetap berada di Padangpanjang. Tidak ada yang melakukan perjalanan dinas luar daerah. Kalau itu sifatnya penting, silahkan sampaikan ke kami atau ke pihak BPK terlebih dahulu,”kata Wawako Asrul saat melakukan Entry Meeting bersama BPK PerÂwakilan Sumbar di ruang kerjanya, Rabu (23/3).
Asrul meminta semua OPD dan pihak terkait, agar memÂberikan akses data seÂluas-luasnya kepada BPK. “Akses data saya kira saÂngat penting. Saya minta teman-teman baik di OPD, camat dan lurah kita buka saja, tidak ada yang perlu disembunyikan. Apa yang ada, itu yang disampaikan ke BPK. Jangan sampai mengada-ada,” ujar Asrul.
Asrul menyambut baik kehadiran BPK yang akan melakukan pemeriksaan sesuai jadwal yang sudah ditentukan. “Mewakili Pemerintah Kota Padang Panjang, saya juga meÂngucapkan terima kasih atas kerja sama BPK selama ini,” kata Asrul.
Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar yang diwakili Ketua Tim, Azwar Gusrian mengatakan, ada beberapa hal penting untuk diperhatikan. Baik yang terkait dengan pemeriksaannya, maupun dalam upaya untuk meningkatkan kualitas tata kelola. Azwar juga meminta daÂlam waktu pemeriksaan yang akan berlangsung mulai hari ini hingga 27 hari ke depan diharapkan tidak ada kepala OPD yang melakukan perjalanan dinas luar daerah.
“Pemeriksaan yang akan dilakukan BPK RI adaÂlah pemeriksaan atas laporan keuangan, yang secara rutin dilakukan setiap tahun dan bertujuan untuk memberikan opini. Opini adalah pendapat profesional pemeriksa atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laÂporan keuangan. Kriteria atas pemberian opini terÂsebut adalah kesesuaian penyajian laporan keuaÂngan berdasarkan standar akuntansi pemerintah, pengungkapan yang memadai, efektivitas Sistem Pengendalian Intern, dan kepatuhan terhadap peÂraturan perundang-undaÂngan,” ucap Azwar.
Azwar mengungkapkan, adapun lingkup pemeriksaannya meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan OperasioÂnal, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Sasaran pemeriksaan yang akan dilakukan adalah pengujian dan penilaian atas efektivitas Sistem Pengendalian Intern atas transaksi dan penyajian saldo akun. PeÂngujian substantif atas transaksi saldo akun, tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undaÂngÂan.
“Kami meminta dalam waktu dua hari ini seluruh dokumen laporan pemeÂriksaan harus dikumpulkan. Jika lebih dari dua hari, maka dokumen laporan keuangan Kota PaÂdang Panjang dianggap tidak ada,” tegas Azwar. Turut hadir dalam kesempatan tersebut, SekretaÂris Daerah Kota, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si, Inspektur, Dr. Syahrial, M.H beserta seluruh kepala OPD dan camat. (rmd)






