METRO SUMBAR

BPJS Kesehatan Warning Fasilitas Kesehatan, Tingkatkan Mutu Layanan BPJS di Padangpanjang

×

BPJS Kesehatan Warning Fasilitas Kesehatan, Tingkatkan Mutu Layanan BPJS di Padangpanjang

Sebarkan artikel ini
ARAHAN—Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Haris Prayudi saat berikan arahan.

PDG.PANJANG, METRO–Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ke­sehatan memberikan peringatan keras (warning) kepada manajemen Rumah Sakit (RS) dan klinik mitra di wilayah Kota Pa­dangpanjang. Hal ini dilakukan guna memastikan fasilitas kesehatan (faskes) tetap konsisten menjalankan komitmen pe­la­ya­nan sesuai koridor regulasi Jaminan Ke­sehatan Nasional (JKN).

Penegasan ter­sebut disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Haris Prayudi, yang di­dam­pingi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padangpanjang, Yusneli, dalam acara media gathering di Nagura Cafe, Senin (4/5/2026).

“Kami menekankan bah­wa setiap fas­kes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terikat kontrak untuk menjaga mutu pelayanan. Komitmen ini harus dijalankan demi kenyamanan dan ke­amanan pa­sien,” ujar Haris di hadapan awak media.

Klarifikasi Isu Rawat Inap

Baca Juga  Permudah PNS Pensiun, Pemkab Gandeng Taspen Bank Mandiri

Dalam kesempatan ter­sebut, Haris meluruskan informasi keliru yang kerap berkembang di ma­syarakat terkait pembata­san durasi rawat inap. Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak pernah memberikan batasan waktu maksimal perawatan pasien di rumah sakit. “BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan mengatur durasi rawat inap atau membatasi waktu perawatan pasien. Itu adalah murni wewenang medis dokter. Jika ada yang menyebut rawat inap dibatasi hanya tiga hari, kami pastikan informasi itu tidak benar,” tegasnya.

Pihaknya menjelaskan bahwa fungsi BPJS Kesehatan adalah menerima laporan dan klaim dari faskes berdasarkan jenis layanan yang diberikan, bukan me­ngintervensi durasi kesembuhan pasien.

Haris juga mengajak peserta sektor Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri untuk tertib membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Saat ini, besaran iuran untuk Kelas 1 adalah Rp150.000, Kelas 2 sebesar Rp100.000, dan Kelas 3 sebesar Rp42.000 (dengan subsidi pemerintah Rp7.000,­ sehingga peserta cu­kup membayar Rp35.000).­ “Khusus peserta Kelas 3, sesuai regulasi yang berlaku, tidak diper­ke­­nankan untuk naik kelas saat menjalani perawatan rawat inap,” tambahnya.

Baca Juga  Investor yang Ingin Berinvestasi, Irwan Prayitno Minta Masyarakat Membuka Diri

Guna mempermudah akses peserta, BPJS Kesehatan telah memperluas kanal pembayaran hingga mencapai 955.429 titik di seluruh Indonesia, mulai dari perbankan, gerai ritel modern, hingga platform e-commerce. Selain layanan tatap muka di kantor cabang dan Mal Pelayanan Publik (MPP), masya­ra­kat didorong menggu­na­kan kanal digital seperti Care Center 165, layanan WhatsApp PANDAWA (0811-8165-165), serta aplikasi Mobile JKN untuk efisiensi waktu. (rmd)