Kakek Agogo Cabuli Anak Tetangga 5x

AGAM, METRO – Hidup seorang diri tanpa belaian sang istri, membuat Syamsulrizal (60), warga Bayur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, kalap mata. Kakek ini tega mencabuli anak tetangganya, sebut saja namanya Bunga (7) di tempat pemandian di Bayur.
Bunga yang masih mengenyam pendidikan Sekolah Dasar (SD) itu, menjadi sasaran empuk pelampiasan hasrat birahi sang kakek agogo. Tidak hanya sekali, tapi lima kali.
Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Muhammad Reza melalui  Kanit III Reskrim Ipda Alfada Imansyah, Kamis (12/1) mengungkapkan, Bunga pertama kali dicabuli Senin (2/1) di tempat pemandian masyarakat, sekitar pukul 17.30 WIB. Setekah itu, bertutur-turut pelaku mencabuli Bunga hingga tanggal 6 Januari.
”Aksi cabul pelaku semuanya dilakukan di pemandian umum dari pukul 16.00 sampai 18.00 WIB,” kata Ipda Alfada.
Kelakuan bejak gaek agogo ini bermula dari laporan salah satu warga Bayur, berinisial B. Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/01/K/1/2017/Sumbar/Res Agam, 7 Januari 2017, disebut pelaku sudah mencabuli seorang anak di bawah umur. Kemudian, petugas langsung mengumpulkan bukti dan saksi-saksi serta saksi korban. Selain itu, korban juga menjalani visum.
”Setelah bukti cukup, petugas mencari pelaku di rumahya di Kapolo Koto, Bayur. Namun, tersangka tidak ada di sana. Ternyata, tersangka sedang duduk di warung,” sebut Ipda Alfada.
Dalam pemeriksaan di depan petugas kepolisian, kakek agogo ini mengaku jika telah mencabuli Bunga. Namun, kakek ini hanya mengaku satu kali mencabuli Bunga. Ia berkilah.
”Penyidik tak mau saja percaya, karena pengakuan korban dia telah dicabuli sebanyak lima kali di pemandian,” sebutnya. Kelakuan bejat tersangka pertama kali diketahui oleh nenek Bunga, G. Nenek Bunga melihat cucunya keluar dari pemandian secara bersamaan dengan tersangka. Hal itu tentu membuat Nenek Bunga heran. Lalu, bertanya kepada cucunya itu. Ditanya neneknya, Bunga pun bercerita apa saja yang sudah dilakukan si kakek kepadanya. Menurut Bunga, ia dicegat setiap sore oleh tersangka ketika ingin mandi.
”Tersangka Pasal 76  jo 76d dan Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 82 ayat I UU Nomor 35 tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan acaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (p)

Exit mobile version