SOLOK, METRO–Setelah bertahun-tahun jadi buronan Polisi, pelarian oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga nekat menjual puluhan ekor sapi sapi milik pemerintah UPT Pembibitan Ternak Aripan, Kabupaten Solok, berakhir.
Pasalnya, pria berinisial DP berusia 52 tahun itu ditangkap Tim Satreskrim Polres Solok Kota dibantu Tim Polres Gayo Luwes di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Gayo Luwes, Provinsi Aceh.
Kapolres Solok Kota AKBP Abdus Syukur Fellani membenarkan pihaknya sudah menangkap seorang oknum PNS yang terlibat kasus tindak pidana korupsi berupa penyelewengan sapi milik pemerintah. Menurutnya, pelaku ditangkap di rumah kontrakan di Aceh yang dijadikan sebagai tempat pesembunyian selama 4 tahun.
“Penangkapan itu setelah kami mendeteksikeberadaan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai DPO. Pelaku ditangkap tim Tipidkor Satreskrim pada 21 Agustus 2024 di Kabupaten Gayo Luwes, Provinsi Aceh. Usai ditangkap, tersangka langsung kami bawa ke Polres Solok Kota,” terang AKBP Abdus Syukur Fellani saat konfrensi pers, Jumat (20/12).
Dalam kasus tersebut, dikatakan AKBP Abdus Syukur. tersangka diduga telah menjual sapi milik UPT Pembibitan Ternak Aripan pada tahun 2020 lalu. Sapi itu merupakan milik pemerintah yang dibeli menggunakan uang negara. Tidak tanggung-tanggung, tersangka menjual sebanyak 29 ekor sapi.
“Dalam modusnya, tersangka menjual sapi secara bertahap kepada pembeli. Untuk meyakinkan pembeli, tersangka yang merupakan pegawai di UPT tersebut mengaku kalau sapi yang dijual merupakan ternak lelang,” jelas AKBP Abdus Syukur.