PADANG, METRO – Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/4 Padang, berhasil menangkap oknum TNI, Sertu Zulham, anggota Koramil 03/Lubuk Basung Kodim 0304/Agam, Jumat (23/12), sekitar pukul 13.30 WIB di Perumahan Wisma Indah V Tabing, Kecamatan Kototangah. Anggota TNI yang Masa Persiapan Pensiun (MPP) itu, diduga kuat sebagai otak pelaku pembunuhan sadis terhadap istrinya sendiri, Risnawati (53), di Surau Kariang, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Kabupaten Agam.
Tidak ada perlawanan dari Sertu Zulham ketika sekitar 6 orang petugas Denpom I/4 mendatangi rumah yang dijadikan tempat persembunyian pelaku di Wisma Indah V, Jumat siang itu. Mengenakan baju kaos berwarna merah, Sertu Zulham nampak tenang saat diamankan.
Dari dalam rumah teman sekampung pelaku itu, petugas TNI mengamankan dua tas milik Sertu Zulham. Dengan tangan diborgol, anggota TNI itu digelandang ke Mako Denpom Sumbar di Jalan Bundo Kandung.
“Pelaku tidak melawan dan cukup kooperatif saat ditangkap. Dan, dia mengaku jika sudah membunuh istrinya,” ungkap Wakil Komandan Denpom 1/4 Padang Mayor CPM Alhendri, kepada wartawan, Jumat (23/12).
Penangkapan Sertu Zulham dilakukan oleh Denpom Padang dan Intel Korem yang langsung melacak keberadaan pelaku, usai kabur setelah membunuh istrinya. Petugas berhasil melacak keberadaan Sertu Zulham yang menumpang di kediaman teman sekampungnya di Wisma Indah V Tabing.
“Pelaku langsung dibawa ke Denpom 1/4 Padang untuk pemeriksaan lanjutan. Hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif pembunuhan karena unsur cemburu,” ungkap Alhendri.
Pengakuan pelaku kepada petugas, sudah sejak dua bulan terakhir hubungannya dengan sang istri tidak harmonis lagi. Istri pelaku adalah PNS Koramil 03/Lubuk Basung Kodim 0304/Agam.
Pertengkaran pun sering terjadi di dalam rumah yang dihuni pasangan suami istri ini di di Surau Kariang, Nagari Lubukbasung. Di rumah tersebut, hanya ada korban dan pelaku tinggal. Pasalnya, seluruh anak-anak korban sudah berumah tangga dan mandiri.
Kuat dugaan, pelaku sangat cemburu dengan istrinya. Pelaku menduga istrinya memiliki pria idaman lain (PIL). Akibatnya, pelaku selalu curiga dan cemburu dengan istrinya.
Bahkan, informasi yang dihimpun POSMETRO PADANG, karena mencurigai istrinya ada PIL, anggota TNI ini malah meminta pertolongan dukun atau orang pintar. Sertu Zulham juga meminta solusi agar rumah tangganya yang sering cekcok bisa damai lagi. Dari penerawangan dukun disebutkan ada orang ketiga di rumah tangga Sertu Zulham.
Puncak cekcok suami istri ini akhirnya terjadi Rabu (21/12) malam. Pelaku terlibat pertengkaran dengan istrinya. Diduga karena sudah emosi pelaku langsung mengambil pisau dan menikamkan ke perut isterinya.
Korban mengalami luka dan pendarahan hebat sehingga tewas. Korban ditemukan oleh cucunya, Kevin (11), Kamis (22/12) pagi, ketika datang untuk bertemu neneknya sepulang dari sekolah.
Ketika ditemukan, kondisi korban sungguh mengenaskan. Risnawati dalam posisi terlentang di dalam ruang tamu dengan tubuh berlumuran darah. Tak ada benang sehelai pun yang menutupi tubuh bagian atas wanita ini.
Ada tusukan di perut. Akibatnya, isi perut korban terburai. Sementara, di dekat tubuh korban ada pisau tergeletak.
“Setelah membunuh korban, pelaku langsung mengemas pakaian dan memasukkanya ke dalam dua tas. Setelah itu pelaku berangkat ke Padang, dan sempat singgah ke rumah temannya di Indarung, Kecamatan Lubukkilangan. Setelah itu, pelaku menginap di rumah teman sekampungnya di Wisma Indah Tabing,” ungkap Alhendri.
Alhendri menuturkan, pascapembunuhan kejadian, aparat Polres Agam telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari rumah pelaku diamankan sebilah pisau dan berbagai macam barang bukti.
Selain itu, untuk melengkapi berkas perkara, jasad korbam telah dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar. Jenazah korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan.
”Untuk sementara pelaku sudah ditahan di Denpom. Pelaku masih berstatus anggota TNI aktif yang saat ini dalam proses masa persiapan pensiun. Pelaku sudah menjalani 5 bulan MPP, dan 7 bulan lagi akan pensiun dari TNI,” ujar Alhendri.
Alhendri mengungkapkan karena pelaku masih anggota TNI aktif, maka proses hukumnya akan diambil alih oleh Denpom 1/4 Padang melalui Peradilan Militer. Untuk itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Agam untuk meminta barang bukti yang ditemukan saat olah TKP.
”Kita akan proses perkaranya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kita sedang menunggu barang bukti yang masih dipegang oleh pihak kepolisian berupa sebilah pisau. Sementata itu pelaku akan diperiksa oleh penyidik Polisi Militer untuk melengkapi BAP,” ujarnya.
Mayor CPM Alhendri menegaskan, pihaknya akan memproses perkara kasus pembunuhan ini dengan profesional dan transparan. Dan, karena pelaku merupakan seorang militer, maka hukumannya akan jauh lebih berat dari sipil. Pelaku dijerat KUHP dan UU Peradilan Militer.
“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku tidak merencanakan pembunuhan terhadap istrinya ini. Namun, bisa saja berubah sejalan dengan hasil pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (rg)