Koran Harian POSMETRO PADANG, Rabu 19 Oktober 2016
PASAMAN, METRO–Warga Pasaman dihebohkan dengan penangkapan seorang gadis berumur 18 tahun oleh aparat kepolisian. Nola Yolanda, warga Bonjol ini mengaku memiliki kekuatan gaib seperti Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Jika Kanjeng Dimas mampu menggandakan uang, wanita muda ini mengaku bisa mengeluarkan emas dari dalam tanah.
Dengan kekuatan gaib yang dimilikinya itu, Nola Yolanda berhasil menipu warga di kampungnya. Dengan tangannya, Nola mampu meyakinkan para korban jika ia bisa mengeluarkan emas-emas dari dalam tanah yang disebut sebagai “harta karun”.
Akan tetapi, sebelum aksi wanita muda ini meluas dan korbannya makin banyak, aparat kepolisian dari Polsek Bonjol, Kabupaten Pasaman lebih dulu menciduknya. Nola ditangkap setelah seorang korban bernama Lidia Wati (21) melapor ke Mapolsek Bonjol. Lidia sudah ditipu oleh pelaku yang menyebut akan mengeluarkan emas seberat 8 ton dari dalam tanah.
”Pelaku ditangkap Selasa (18/10) siang, penangkapan pelaku dilakukan atas laporan dengan nomor Lp/24/X/2016/sek-Bjl pada 15 Oktober 2016,” sebut Kapolres Pasaman, AKBP Reko Indro Sasongko, Selasa (18/10).
Tidak ada yang menduga jika di balik wajahnya yang lugu, Nola berhasil menipu orang dan mengaku memiliki kemampuan seperti pemilik Pedepokan di Probolinggo, Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Nola memulai aksinya saat saudara korban mengaku memiliki sebuah meja yang terbuat dari batu keramik di rumah. Kemudian, pelaku menyebut bahwa keluarga korban merupakan keturunan ningrat dan memiliki harta karun berupa emas di dalam rumah.
Setelah itu, pelaku melanjutkan aksinya dengan meminta uang yang nominalnya cukup besar kepada Lidia. Uang itu digunakan untuk bisa mengeluarkan emas seberat 8 ton tersebut.
Pelaku mengaku, uang akan disumbangkan ke rumah ibadah sebagai syarat untuk memudahkan penerapan kekuatan gaib wanita tersebut. ”Bahkan untuk meyakinkan korban, Nola juga meminta korban agar tidak memberitahu tetangga dan masyarakat lain soal keberadaan emas tersebut,” kata Kapolres.
Namun, setelah korban memberikan uang itu kepada pelaku, emas yang dijanjikan Nola tak kunjung muncul. Merasa curiga, korban kemudian melaporkan tindakan penipuan itu pada polisi.
Sementara Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Syaiful Zubir, menyebut penipuan yang dilakukan oleh Nola ini berlangsung sejak Mei hingga 9 Oktober lalu. Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor dari tangan pelaku.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp200 juta. Namun, dari tangan pelaku kami hanya bisa menemukan dua unit sepeda motor yang dijadikan sebagai barang bukti. Pelaku yang merupakan warga Jorong Batu Badinding Utara, Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman itu diancam dengan pasal 378 juncto 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Syaiful. (cr6)