Diduga terlibat aksi penipuan, seorang oknum anggota Pol PP Pariaman diamankan.
PARIAMAN, METRO–Polres Pariaman mengamankan WAP (33), oknum PNS Satpol PP Kota Pariaman. Dalam laporan polisi nomor 235/B/X/2016/SPKT/Polres itu, WAP dilaporkan korbannya, Momondia (29), warga Padang Kunik Desa Sikapak Timur Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman atas dugaan penggelapan dan penipuan.
Kapolres Pariaman AKBP Ricko Junaldi SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Hidup Mulia, menerangkan, dalam laporan korban, pada Kamis (13/10) malam di ATM Center BRI Cabang Pariaman, ia melakukan penarikan di mesin ATM. Namun penarikan uang tunai yang melebihi limit membuat korban tidak dapat menarik uang di mesin ATM lagi.
Sementara itu, korban yang bertemu dengan tersangka lantas minta tolong kepada tersangka untuk menarik uang melalui rekening tersangka dengan cara memindahkan saldo korban ke rekening tersangka. Setelah saldo di rekening korban berkurang, namun tersangka mengaku belum masuk juga.
Karena belum masuk juga, korban akhirnya meminta nomor HP tersangka untuk konfirmasi. ”ATM tidak dapat menarik uang, namun transaksi korban sudah mencapai limit penarikan tunai, sehingga uang tunai yang tidak dapat ditarik. Korban mentransfer uang Rp5 juta kepada tersangka, namun pengakuan tersangka uang tidak masuk rekeningnya padahal ditransfer ke rekening satunya lagi,” terang kapolres.
Dilanjutkan Kapolres, sesudah itu pelapor mengecek kartu ATM tersebut. Tetapi uang yang ditransfer tersebut tidak ada dalam rekening. Kemudian pelapor menghubungi nomor HP tersangka namun tidak aktif.
”Pengakuan tersangka, uangnya ditransfer ke rekening lain, lalu tersangka mengecek pada rekening lainnya, tentu waktu dicek di kartu ATM yang satunya kosong. Uang tersebut telah diambil oleh tersangka dan dibelanjakan Rp 500. 000,” ulasnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Pariaman Hendrizal Fitri ketika dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan laporan tentang penahanan salah seorang PNS di kantornya itu. (efa)