Kasus Penggelapan Uang Kopanbapel Resmi Ditangani Satreskrim Polresta Padang

PADANG, METRO
Perkara penggelapan uang Koperasi Angkutan Barang Pelabuhan ( Kopanbapel) Teluk Bayur periode 2016-2018 yang menjerat mantan ketua bernisial YG, telah resmi dilimpahkan oleh Polsek Lubeg ke Satreskrim Polresta Padang sejak Senin (4/5) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Kompol Rico Fernanda mengatakan, berkas perkara tersebut memang telah diterima secara lengkap dan pihaknya akan berupaya menyelesaikan perkara itu dengan memenuhi petunjuk dari jaksa.

“Secara resmi kita telah menangani perkara tersebut yang sebelumnya telah diterima pelimpahannya dari Polsekta Lubeg,” kata Kompol Rico Fernanda saat ditemui di ruang kerja, Jumat (8/5).

Kompol Rico Fernanda menegaskan, pihaknya akan menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel.

“Kita akan proses perkara ini secara prosedur yang berlaku. Untuk langkah selanjutnya akan segera memanggil saksi-saksi lagi yang terkait dengan perkara ini. Tidak tertutup pemanggilan terhadap tersangka, apabila tersangka tidak kooperatif akan kita tahan,” tegasnya.

Kompol Rico menjelaskan, untuk melengkapi petunjuk jaksa dalam perkara ini juga butuh waktu. Untuk itu, diharapkan pihak pelapor untuk tetap bersabar mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Karena teknisnya juga nanti akan berkoordinasi dengan audit eksternal dalam hal ini akuntan publik, melengkapi petunjuk dari jaksa (P-19). Apabila telah lengkap akan kita serahkan ke pihak kejaksaan lagi,” terangnya.

Kuasa Hukum Pelapor Leonarici melalui kuasa hukumnya Arnold Eka Putra SH dan H Bakhri Abdullah SH mengatakan, berharap perkara yang telah ditangani Satreskrim Polresta Padang bisa dituntaskan dan diproses dengan aturan yang berlaku.

“ Kita menyambut baik atas telah diambil alihnya perkara ini oleh Satreskrim Polresta Padang. Untuk teknis seperti, adanya audit keuangan nantinya yang membutuhkan akuntan publik, pihak Koperasi siap berkoordinasi dengan penyidik. Kita mengharapkan agar perkara ini segera dituntaskan oleh pihak kepolisian, sebelumnya perkara ini burkutat di Polsek Lubeg setahun lebih lamanya. Besar harapan kami untuk pihak Satreskrim Polresta Padang untuk bisa tegaknya menegakkan keadilan,” ujar Arnold Sabtu, (9/5).

Arnold menambahkan, perkara ini menyangkut kepentingan orang banyak dalam artian ratusan anggota Kopanbapel. Karena dasar ratusan anggota koperasi yang dirugikan itu, diharapkan Satreskrim Polresta Padang bisa menyelasaikan perkara ini.

“Kasus ini pun tidak hal yang baru bagi Bapak Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, beliau yang menangani perkara ini hingga P-19, artinya beliau paham dari awal alur perkara ini, karena sebelumnya beliaulah yang menangani perkara ini sewaktu menjabat sebagai Kapolsek Lubeg. InsyaAllah kita yakin beliau akan bekerja profesional,” pungkasnya Lawyer muda yang juga alumni Fakultas Hukum Unand itu.

Sebelumnya, sesuai laporan polisi nomor LP/ 82/ K/ III/ 2019/ Sektor Lubeg tanggal 26 Maret 2019. telah terjadi dugaan penggelapan yang dilakukan terlapor YG mengenai pertanggung jawaban keuangan Koperasi Kopanbapel Rp 500. 000.000 ( lima ratus juta rupiah). Tersangka YG disangka melanggar pasal 374 Jo 372 KHUP. (adv)

Exit mobile version