Bawa 15 Kg Ganja, 2 Warga Padang Diciduk di Pasaman

PASAMAN, METRO
Kedapatan membawa 15 kilogram ganja, dua warga Padang ditangkap Satresnarkoba Polres Pasaman di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) perbatasan Sumbar-Sumut tepatnya di Jorong VIII Muara Cubadak, Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao Pasaman. Sabtu (9/5) pukul 06.00 WIB.

Kedua orang pengedar ganja diketahui berinisial RS (33) dan EP (29) ditangkap setelah petugas melakukan penghadangan terhadap sepeda motor yang mereka kendarai. Saat digeledah, petugas menemukan tiga paket besar daun ganja yang dibungkus plastik dan ditutupi kain sarung.

Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya, Kapolres mengungkapkan, penangkapan itu berawal disaat personel yang ditugaskan di perbatasan menaruh curiga terhadap kedua tersangka yang hendak melintas dengan menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi.

“Kedua tersangka yang berboncengan dengan sepeda motor tidak mau berhenti ketika diminta berhenti oleh petugas. Saat dilakukan penyetopan, dua pelaku malah menerobos, tidak mau berhenti dan berusaha melarikan diri,” terang AKBP Hendri Yahya. (cr6)

Exit mobile version