17 Dus Rokok Ilegal Diamankan di Limapuluh Kota

LIMAPULUH KOTA, METRO
Aparat TNI dari Kodim 0306/50 Kota menggagalkan peredaran 17 karton/dus rokok ilegal yang bernilai puluhan juta rupiah di Kawasan Mangilang, Kabupaten Limapuluh Kota, Kamis (7/5) sekitar pukul 20.00 WIB. Anggota TNI juga mengamankan kendaraan roda empat dan dua orang yang merupakan kurir.

Usai diamankan, belasan dus rokok tersebut dibawa ke Makodim di Tanjung Pati. Setelah melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Teluk Bayur, rokok ilegal diserahkan Dandim 0306/50 Kota, Letkol Kav Ferry Lahe, Jumat (8/5) kepada Bea Cukai untuk penanganan selanjutnya.

“Tadi malam kita mengamankan dua kurir pembawa rokok ilegal di kawasan Mangilang. Hari ini kita serahkan ke Bea Cukai Teluk Bayur. Rokok ilegal ini dibawa IF (35) dan UN (38), keduanya beralamat di Limbanang, Limapuluh Kota,” sebut Dandim.

Dandim menambahkan, barang bukti (BB) tersebut adalah rokok merk Luffman.

“Untuk barang bukti merek Luffman kita juga akan terus upayakan membantu pencegahan peredaran rokok seperti ini,” tutupnya.

Kepala Bea Cukai Teluk Bayur Padang, Hilman mengapresiasi jajaran Kodim yang ikut membantu pencegahan beredarnya rokok ilegal di Sumbar, khususnya di Limapuluh Kota.

“Hari ini kita terima penyerahan barang bukti dari Kodim. Kita akan terus koordinasi untuk penindakan selanjutnya. Terima kasih kepada jajaran Kodim 0306/50 Kota. Selain merugikan kesehatan, rokok seperti ini merugikan dari segi pendapatan negara,” jelasnya.

Hilman menambahkan, berdasarkan survei 2018 lalu, Sumbar merupakan pasar nomor 1 untuk peredaran rokok illegal. Kabupaten Limapuluh Kota merupakan pasar terbesar di Sumbar. “Limapuluh Kota merupakan pasar terbesar rokok ilegal di Sumbar,” terangnya.

Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi yang juga hadir dalam penyerahan mengapresiasi semua unsur dalam hal pencegahan peredaran rokok ilegal di daerahnya. “Kita apresiasi semua unsur di daerah kita yang sama-sama menyatakan perang terhadap peredaran rokok illegal,” jelasnya. (us)

Exit mobile version