Pelajar SMP di Padang Dijual Online pakai MiChat

Dibayar Rp 200 Ribu, Layani hingga 3 Lelaki Sehari

Sepasang Mucikari Ditangkap Orang Tua Korban

PADANG, METRO–Miris. Pelajar SMP berumur 15 tahun di Kota Padang menjadi korban eksplotasi yang dijual kepada lelaki hidung belang sebagai pemuas nafsu. Bahkan, tubuh remaja itu diiklankan dan dijajahkan secara online dengan menggunakan aplikasi MiChat. Bayarannya pun sangat murah, hanya Rp200 ribu sekali kencan dan itupun dibagi dua dengan mucikari.

Namun, aksi eksploitasi yang dialami Bunga (bukan nama sebenarnya) itu terungkap, setelah orang tuanya menemukan foto anaknya di aplikasi MiChat yang menerima layanan Short Time (ST) dan Long Time (LT). Bahkan, orang tua Bunga berinisial SY (50) melakukan penyamaran untuk memesan wanita yang dijajahkan pada akun MiChat tersebut yang ternyata akun dikendalikan oleh mucikari.

Orang tua Bunga berusaha memancing mucikari dengan memberikan harga yang tinggi. Alhasil, mucikari yang menjual Bunga tergiur sehingga terjadi kesepakatan bertemu di daerah Belimbing, Kecamatan Kuranji, Sabtu (1/2) malam untuk bertransaksi. Tak menunggu lama, orang tua Bunga bertemu dengan sepasang mucikari berinisial OM (19) laki-laki serta FA (18) perempuan.

Dari pertemuan itulah, orang tua Bunga langsung mengamankan kedua mucikari yang telah menjajahkan anaknya kepada lelaki hidung belang. Tak terima, orang tua korban kemudian membawa kedua mucikari ke Polresta Padang dan menyerahkannya ke Unit PPA Satreskrim Polresta Padang serta membuat laporan polisi untuk menjerat hukum kedua mucikari.

Kasatreskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna mengatakan, dua mucikari OM dan FA itu ditangkap oleh orang tua dari anak yang dijual mucikari. Pasalnya, orang tua korban memancing kedua mucikari untuk bertemu, sehingga saat bertemu dengan mudah ditangkap. Sedangkan korban, diketahui masih berstatus pelajar SMP.

“Saat dimintai keterangan terhadap tersangka, mereka mengakui perbuatannya yang telah menjual korban kepada para penikmat sex melalui aplikasi MiChat. Orang tua korban juga sudah membuat laporan polisi LP/65/B/II/2020/SPKT Unit III tersebut,” kata AKP Edriyan.

Dari pengakuan pelaku, menurut AKP Edriyan, mereka mulai mencarikan lelaki yang akan memakai korban telah berlangsung sejak Senin (27/1) hingga Kamis (30/1) yang lalu melalui aplikasi MiChat. Kedua pelaku mempertemukan korban dengan para tamunya di berbagai hotel, diantaranya Hotel Whiz Prime, Hotel HW dan RedDoorz near di Kota Padang.

“Setelah korban melayani tamu, korban akan mendapatkan bayaran dari tamunya sebesar Rp 200 ribu untuk sekali kencan. Setelah melayani tamunya, korban akan bertemu dengan tersangka FA yang merupakan seorang wanita. FA akan meminta imbalannya yang sudah mencarikan tamu terhadap korban,” ujar AKP Edriyan.

Ditambahkan AKP Edriyan, uang Rp 200 ribu yang didapatkan korban dibagi dua dengan tersangka FA. Artinya FA mendapatkan bagian Rp 100 ribu. Setelah itu, FA pun membagi lagi dengan tersangka OM dengan sebesar Rp 50 ribu. Dalam sehari, korban bisa melayani hingga 3 orang lelaki dengan eksekusi antar hotel berbintang.

“Perbuatan kedua tersangka ini sesuai dengan pasal 88 Jo Pasal 76 I UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kedua tersangka saat ini telah di lakukan penahanan di sel Polresta Padang untuk tersangka OM, dan di sel khusus wanita Polsek Padang Timur untuk tersangka FA,” pungkas Edriyan. (r)

Exit mobile version