ilustrasi
MENTAWAI, METRO–Setelah memerika 14 saksi, penyidik Polres Kepulauan Mentawai akhirnya menetapkan Jalius Sabalat (40), sebagai tersangka utama pembunuhan terhadap asisten Panti Asuhan Kasih Abadi untuk Mentawai (KAuM), di Tuapejat. Jam tangan dan sisa putung rokok yang tertinggal di dalam kamar korban, Juwita (19) menjadi kunci utama terkuaknya kasus pembunuhan sadis ini.
Dalam jumpa pers di Mapolres Mentawai, Senin (28/3), Kapolres AKBP Reko Indro Sasongko, menetapkan perubahan status Jalius dari terduga menjadi tersangka. Selain itu, tersangka Jalius juga diberatkan dengan adanya sejumlah barang bukti berupa sehelai baju kaos tanpa lengan.
Menurut salah seorang saksi mata, baju itu dipakai tersangka sehari sebelum kejadian, ketika tersangka datang mengunjungi anaknya yang juga menjadi anak asuh di Panti Asuhan KAuM,” ungkap Kapolres didampingi Wakapolres, Himsar Siregarkasat dan Kasat Reskrim AKP Kaspi Dharmis, kemarin.
Tidak hanya itu, di kamar korban, polisi juga menemukan jam tangan milik tersangka, dimana tali arloji tersebut berada dalam keadaan putus. “Setelah diselidiki, arloji itu adalah milik tersangka. Korban melakukan perlawanan ketika tersangka melakukan aksinya, sehingga arloji itu putus dan tertinggal saat tersangka melarikan diri,” kata AKBP Reko.
Polisi juga mendapatkan kecocokan rokok yang dikonsumsi oleh tersangka dengan barang bukti yang tertinggal di TKP, yakni bungkusan rokok filter berisi beberapa batang, berikut alat pemantik api. ”Barang bukti yang kami temukan di TKP sudah mengarah kepada tersangka. Jadi kami memutuskan J adalah tersangka pembunuh Juwita, yang dibunuh di kamarnya, pada Senin (21/3) pukul 03.00 WIB. Pelaku dibunuh menggunakan pisau dapur milik panti asuhan,” ungkap kapolres.
Sementara Kasat Reskrim AKP Kaspi Dharmis mengatakan, pembunuhan terhadap Juwita dilatarbelakangi dendam pribadi. Tersangka Jalius, merasa jengkel karena anaknya, I (7 tahun) kerap mendapatkan hukuman dari Juwita.
”Pelaku kesal karena setiap datang mengunjungi anaknya ke panti asuhan selalu mendapatkan laporan dari anaknya. Anak pelaku sering dihukum oleh pengasuh, namun yang paling sering memberikan hukuman kepada anaknya adalah Juwita. Tersangka sebelumnya sempat meminta kepada pengurus panti asuhan untuk tidak memberlakukan hukuman kepada anaknya,” terang AKP Kaspi.
Kaspi mengatakan, permintaan tersangka itu tak begitu mendapatkan respon dari pengurus Kaum, karena I memang dikenal sebagai anak terbandel di panti asuhan. ”Bagaimanapun panti asuhan memiliki aturannya sendiri, terlepas bagaimana cara hukuman itu dilaksanakan. Tersangka tak terima karena masih mendapatkan laporan dari anaknya. Inilah yang mendorong tersangka untuk kemudian melakukan tindakan pembunuhan. Jadi ini adalah pembunuhan berencana,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan minimal 20 tahun hukuman kurungan penjara. (s)