Permindo Night Market masih menjadi dilema sampai saat ini. Di satu sisi Pemko Padang dan sejumlah pedagang Jalan Permindo optimistis dengan iven yang digelar tiap malam Minggu itu akan meningkatkan jual beli pedagang. Namun di sisi lain, ada sekelompok pedagang yang merasa tersakiti hatinya dengan iven tersebut. Mereka berpendapat Pemko Padang secara tak langsung telah melegalkan pedagang berjualan di tengah jalan.
Jika dilihat dari tingkat kunjungan di hari pertama pembukaan, pada 9 November 2019, ribuan masyarakat terlihat tumpah ruah di jalan itu. Mereka duduk melapah di tengah jalan di atas karpet merah yang membentang di badan jalan. Pada malam itu, suasana jalan Permindo terlihat berbeda. Ada lampu warna warni. Ada karpet yang membentang di tengah jalan.
Di sisi kiri dan kanan jalan, terlihat sejumlah pedagang kuliner menjajakan dagangan. Lalu, pengunjung makan di tengah jalan sambil duduk melantai diantara lalu lalang pengunjung lainnya.
Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa yang me-launching acara tersebut mengaku sangat terkesima dengan banyaknya masyarakat yang hadir. Ia meyakini bahwa konsep Permindo Night Market tidak akan sama dengan pasar malam lainnya di seluruh daerah di Indonesia. Ia menilai, inilah yang spesial.
Luapan kegembiraan Wawako Padang ini tentu saja jauh bertolak belakang dengan perasaan sejumlah pedagang tertokoan di bawah bendera Kesatuan Pedagang Pasar (KPP). Mereka sekarang mengaku sedang “berjihad” menyadarkan Pemerintah Kota Padang, agar mencabut Perwako yang membolehkan pedagang berjualan di jalan.
Memang, tak bisa terbantahkan, akibat aktivitas berjualan di tengah jalan yang kini terjadi di kawasan Jalan Pasar Raya Barat, sejumlah pedagang pertokoan di kawasan pasar bertingkat menjadi susah. Mereka tak berjual beli. Selain karena akses ke kedai mereka tertutup oleh pedagang yang menggelar lapak di jalan, pembeli pun menjadi enggan masuk ke dalam pasar. Pembeli cenderung berbelanja di tepi jalan saja karena lebih cepat dan praktis. Selain itu, secara tegas, Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga melarang memakai badan jalan untuk berjualan.
Tentu saja dua sisi ini menjadi sangat dilematis. Di satu sisi Pemko Padang terus berupaya memperbanyak iven agar jual beli pedagang meningkat. Termasuk dengan membuat pasar malam di kawasan pasar. Tapi di sisi lain, ada sekelompok pedagang terzalimi dengan kebijakan ini. Tentu saja dua kontraversi ini harus segera dicarikan jalan keluarnya. Sehingga pedagang yang merasa terzalimi itu terobati pula hatinya.
Misalnya saja dengan mengajak pedagang pertokoan itu turut serta berjualan di jalan di Permindo Night Market yang telah dibuat setiap malam minggu. Sehingga mereka ikut merasakan sensasi berjual beli di malam hari. Karena selama ini, mau siang atau malam, mereka jual beli mereka minim karena ada pedagang yang berjualan di jalan. (*)