“JIKA trotoarnya cantik, nyaman, pejalan kaki pun ikut senang”. Kalimat itu dilontarkan seorang teman, ketika menjumpai trotoar yang sudah diberi bangku warna warni di sepanjang Khatib Sulaiman. Begitu pula ketika menjumpai trotoar yang lapang dan nyaman di kawasan Patimura.
“Sudah cantik nih trotoar di Padang, harus dirawat. Jangan buang sampah sembarangan, jangan coret-coret juga dan jangan parkir di atas trotoar seperti yang sudah-sudah”. Itu pesan yang disampaikan teman yang kini tengah merantau di ibu kota Jakarta tersebut.
Sudah jadi pemandangan umum, kesadaran sebagian warga kota untuk merawat trotoar masih sangat kecil. Area pejalan kaki yang dulu bergelombang jalannya, berlobang, atau trotoar yang sudah pecah-pecah, kini telah diubah dengan tatanan beton dan desain elok.
Sayangnya, trotoar itu bisa saja harus bernasib pilu. Sekarang, kita akan mudah menjumpai trotoar di Kota Padang yang beralih fungsi. Padahal, Pemko Padang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sudah menggelontorkan anggaran miliaran untuk penataan trotoar.
Pejalan kaki sejatinya menjadi pemilik utama dari trotoar itu. Hanya saja banyak yang beralih fungsi menjadi tempat berjualan pedagang kaki lima, areal parkir kendaraan bermotor. Bahkan, pemilik toko, dan ruko tak segan-segan meletakaan barang dagangan mereka di trotoar.
Ini bisa kita jumpai di kawasan trotoar Jalan M Yamin. Trotoar di jalan tersebut sudah diperbiki. Sayangnya, trotoar malah dijadikan tempat parkir motor pemilik toko. Belum lagi jika kita melintasi Jalan Sawahan. Di sana, trotoar yang sudah cantik, para PKL dengan seenaknya berjualan dengan menghabisi lebar trotoar. Pejalan kaki pun harus urut dada.
Seharusnya, warga kota dan juga pemerintah memiliki komitmen untuk menjaga dan merawat. Ya, kita semua tahu Pemko melakukan penataan trotoar menjadi lokasi pedestrian dilandasi semangat melayani warga kotanya.
Kita lihat trotoar sekarang sudah bagus. Trotoar yang lapang, dilengkapi bangku-bangku cantik berwarna menarik. Ada lampu hias pula. Pemandangan elok ini terlihat di kawasan Khatib Sulaiman. Ini sebagai pertanda trotoar dikhususkan untuk kenyamanan pedestrian.
Akan tetapi, apa hendak dikata bila bangunan yang cantik, bersih, dan fungsional untuk pejalan kaki dirampas untuk tempat parkir. Dinas Perhubungan (Dishub) tentu perlu lebih giat mengawasi dan memastikan secara berkala agar tak ada lagi perampasan hak.
Petugas perlu bersikap tegas terhadap pengendara yang parkir di areal larangan, sekaligus menindak juru parkir liar.
Dalam hal ini, perlu pemahaman bersama. Tentu tak ada niat buruk demi menjaga kebersihan dan ketertiban. Juru parkir dan warga bisa diarahkan.
Penataan kawasan perkotaan tidak boleh kalah dengan pelanggaran kecil. Pengendara memarkir kendaraan tak sesuai dengan aturan langsung tidak tegas, tak perlu lagi toleransi. Kita semua harus bisa membangun kesadaran untuk merawat ruang publik dan fasilitas umum.
Fungsi trotoar bahkan sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas yakni sebagai fasilitas untuk para pejalan kaki. Orang-orang yang menggunakan atau bahkan merusak dapat dikenakan sanksi pidana serta denda.Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jelas disebutkan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya.
Ancaman sanksinya juga jelas. Menurut pasal 275 ayat 1, dicantumkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda.
Kini, sebagai masyarakat yang pintar, hidup di era 4.0, sudah menjadi kewajiban kita semua untuk menjaga fasilitas umum agar bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya sesuai dengan fungsinya. ( Kustiah Reni Putri/Redaktur Pelaksana)