PASBAR,METRO – Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Resor Pasaman mengevakuasi seekor beruang madu terjerat perangkap babi yang dipasang salah seorang warga di Jorong Lubuk Sarik, Talamau Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Rabu malam (17/7). Setelah dievakuasi, hewan dilindungi itu dilepasliarkan ke hutan Konservasi Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang
Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar Ade Putra mengatakan beruang yang ke luar dari kawasan hutan lindung setempat terjerat perangkap yang dipasang oleh warga di Kecamatan Talamau Pasbar. Perangkap tersebut awalnya dipasang untuk mengurangi gangguan hama babi yang mengganggu tanaman di kebun warga.
“Warga sebenarnya membuat jeratan untuk mengusir hama babi, namun yang masuk perangkap beruang madu. Beruang keluar dari kawasan hutan lindung di daerah itu. Tapi beruang madu itu telah kita evakuasi ke kawasan hutan Konservasi Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang,” kata Ade Putra, Kamis (18/7).
Ade Putra mengungkapkan informasi tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat setempat jika seekor beruang madu terjerat perangkap babi yang sengaja dipasang warga di area perkebunan di daerah itu. Usai menerima laporan pihaknya langsung terjun kelokasi bersama tim untuk mengamankan beruang madu tersebut.
“Mendapat informasi itu, kita langsung datang ke lokasi dan melaksanakan evakuasi dengan melibatkan tenaga medis kesehatan hewan dari Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman. Sebelum jerat dilepaskan, satwa langka dan dilindungi tersebut dibius dengan menembakkan sumpit oleh petugas BKSDA bersama dokter hewan. Setelah itu beruang dipindahkan ke kandang transit yang sudah dipersiapkan,” ungkap Ade Putra.
Kemudian Ade Putra menambahkan, pihaknya mengevakuasi beruang ke kantor BKSDA di Lubuk Sikaping, Pasaman. Tim melakukan observasi oleh medis dan diketahui satwa tersebut tidak mengalami cacat atau luka yang serius. Sehingga diputuskansatwa tersebut dilepas ke dalam kawasan hutan Konservasi Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang.
“Berdasarkan catatan, di lokasi terjeratnya satwa beruang tersebut sudah beberapa kali terjadi hal yang sama, sehingga hal ini akan menjadi perhatian serius pihak BKSDA. BKSDA berencana akan melakukan eksplorasi dan operasi pembersihan jerat satwa dilokasi tersebut terutama dalam kawasan hutan lindung di daerah itu,” jelas Ade Putra.
Ke depannya Ade Putra mengakhiri, pihaknya akan melaksanakan eksplorasi dan operasi pembersihan jerat satwa di lokasi tersebut terutama dalam kawasan hutan lindung di daerah itu. Ia menegaskan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Setiap orang dilarang melakukan menangkap, membunuh, melukai, memiliki, menyimpan, mengangkut, memelihara dan memperniagakan satwa dilindungi. Satwa itu baik dalam keadaan hidup atau pun mati beserta bagian-bagian tubuhnya dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” tegasnya. (end/cr1)