SOLSEL, METRO–Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Selatan berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jorong Sungai Kalu 1, Nagari Pakan Rabaa Utara, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan.
Penangkapan dilakukan pada Senin (27/1) sekitar pukul 09.30 WIB. Ketiga pelaku yang diamankan adalah Gusbetri alias Ibet (43), warga Jorong Taratak Bukareh, Kecamatan Pauh Duo; Sefri Rendi Putra alias Rendi (29), warga Jorong Batang Sungai Pagu, Kecamatan Sungai Pagu; dan Wahyu Bagus Setiawan alias Wahyu (21), warga Jorong Batang Limpaung, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh.
Kasat Resnarkoba Polres Solok Selatan, Iptu Novitri Anhar, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi, kami segera melakukan penyelidikan dan penangkapan di lokasi yang dicurigai. Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkoba,” ujar Iptu Novitri Anhar.
Dijelaskan Iptu Novitri, dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 21 gram, satu set alat hisap (bong) dari botol plastik, satu buah kaca pyrex dan mancis, satu timbangan digital warna hitam merek Camry, satu unit mobil Toyota Yaris putih dan satu unit ponsel.
Komentar