“Pelaku ini merupakan bandar sekaligus pengedar. Sehingga, pelaku dipastikan memiliki jaringan yang cukup luas untuk memasok maupun menjualnya kepada pelanggan. Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar,” tegas dia.
Terpisah, Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat S mengapresiasi Tim Satresnarkoba yang sudah melakukan penegakan hukum terhadap para pengedar narkoba yang melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Agam.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu-ragu untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait dengan penyalahgunaan narkoba. Dengan ditangkapnya pelaku ini mudah-mudahan dapat menurunkan keresahan masyarakat terhadap bahaya laten penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” ungkap AKBP Agus.
Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan pasal pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (pry)
Komentar