“Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi dari masyarakat. Setelah mendapatkan informasi, tim kita langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian selama satu minggu. Kami pantau terus pergerakan para pelaku hingga akhirnya berhasil kami tangkap saat sedang bertransaksi,” tegas AKBP Agus.
Menurut AKBP Agus, para pelaku cukup lihai dalam menjalankan aksinya. Mereka memilih lokasi yang cukup tersembunyi, yaitu di sebuah kebun sawit, untuk melakukan transaksi. Selain itu, barang bukti ganja juga disembunyikan dengan sangat rapi.
“Penangkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah kita masih menjadi ancaman serius. Namun, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba secara maksimal,” ujar AKBP Agus.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Herwin mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi terkait adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut”
“Atas perbuatannya, pelaku akan kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat,” tutup dia. (pry)
Komentar