Dijelaskan Letkol Bayu Ardhitya Nugroho, dari ketetangan kedua pelaku ini,dimana sebelumnya mengaku telah mengedarkan narkoba jenis sabu di Kota Payakumbuh dan sekitarnya. Saat ditangkap, kedua pelaku akan mengedarkan sabu lainnya di Bukittinggi dan Kabupaten Tanahdatar, namun berhasil digagalkan.
“Usai penangkapan di TKP, petugas langsung menggeledah badan dan mobil yang digunakan pelaku. Dari informasi di lapangan bahwa para pelaku ini disebut selain membawa narkoba mereka juga membawa senjata, sehingga anggota kita menangkap pelaku dengan sangat hati-hati,” ujar Letkol Bayu.
Sementara, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 5 kantong narkoba jenis sabu dengan total berat kotor 91,06 gram, uang tunai Rp 1.104.000, dua unit ponsel, dua pucuk senjata air soft gun laras panjang Pre-Charged Pneumatic (PCP) Predator, dan beberapa jenis barang bukti lainnya.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut, para diduga pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi. Kita tentunya selalu siap memberikan dukungan dalam hal pemberantasan peredaran narkoba,” tegas dia.
Terpisah, Kasat Resnarkoba Polresta Bukittinggi, AKP Pratama Yudha saat membawa diduga pelaku ke Mapolresta Bukittinggi, mengatakan, kedua pelaku mengaku narkoba yang ada pada mereka masuk melalui pelabuhan Pakning, Dumai dari Malaysia, lalu disebar dan diserahkan di Riau, Sumbar, Palembang dan Jambi.
“Hingga sore ini kami masih melakukan pengembangan. Para tersangka dan barang bukti kita amankan di Polresta Bukittinggi. Kita tentunya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap yang lebih besar lagi,” tutup AKP Pratama Yudha. (pry)
Komentar