TANAHDATAR, METRO–Usai dilaporkan oleh orang tua korban, seorang pria yang masih memiliki istri ditangkap Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanahdatar atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rabu (8/1).
Pelaku yang diketahui berinisial MA (24) ini ditangkap ketika berada di rumah istrinya di Jorong Baringin Sakti, Nagari Taluak, Kecamatan Lintau Buo. Dugaan pencabulan anak dibawah umur itu dilakukan tersangka sekira bulan Juni 2024.
Parahnya, aksi pencabulan itu dilakukan MA di rumah milik orang tua korban di Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanahdatar. MA ketika memaksa masuk ke dalam kamar mandi ketika korban sedang buang air kecil dan langsung dicabuli pelaku.
Kapolres Tanahdatar diwakili Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi membenarkan adnaya penangkapan terhadap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Menurutnya, pelaku ketika itu berkunjung ke rumah orang tua korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku melakukan aksi itu karena tak kuasa menahan nafsu birahinya melihat kemolekan tubuh korban. Informasi awal, pelaku satu kali melancarkan aksinya,” kata AKP Surya, Kamis (9/1).
Dijelaskan AKP Surya, berdasarkan keterangan dari orang tua korban, tindakan Pencabulan tersebut berawal pada saat korban sedang berada di dalam kamar mandi. Sedangkan saat kejadian, orang tua korban sedang tidak berada di rumah.
“Tersangka MA juga langsung masuk ke dalam kamar mandi tersebut dan saat itu MA ini diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Korban sudah sempat menolak, tapi pelaku malah memaksa dan membujuk korban,” jelas AKP Surya.
Korban sambung AKP Surya, didampingi orang tuanya pada saat dimintai keterangan oleh penyidik, sebelum terjadi tindak pidana pencabulan tersebut, tersangka berupaya melakukan bujuk rayu terhadap korban. Usai kejadian itu, korban langsung memberitahukan kepada orang tuanya.
“Terbongkarnya kasus ini setelah korban memberitahukan kepada orang tuanya. Sontak saja, orang tua korban dibuat emosi dan murka hingga melaporkan pelaku ke Mapolres Tanahdatar,” ujar AKP Surya.
AKP Surya menegaskan, menindaklanjuti laporan orang tua korban itulah, Tim PPA Satreskrim Polres Tanahdatar bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti, sehingga pelaku bisa ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pada saat ini, pelaku sudah kami amankan untuk diproses hukum. Barang bukti yang kami sita berupa satu helai celana panjang, satu helai celana dalam dan satu helai bra anak-anak,” tutup AKP Surya. (ant)