Spesialis Pencuri Mesin Bajak Sawah Ditangkap

PENCURI— Pelaku RB dan PJ yang terlibat kasus pencurian mesin bajak sawah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tanahdatar.

TANAHDATAR, METRO —Kerap beraksi pada ma­­lam hari, komplotan pen­curi spesialis mesin bajak sawah yang sangat mere­sahkan petani di Kecama­tan Sungayang, akhirnya ber­hasil diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanah­datar.

Komplotan yang ditangkap berjumlah dua orang yakni berinisial RB (30) dan PJ (18). Dari keduanya, petugas juga menyita ba­rang bukti berupa dua unit mesin traktor pembajak sawah hasil curiannya.

Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra melalui Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi mengatakan komplotan pencuri yang terdiri dari dua orang tersebut melakukan aksinya pada malam hari. Mereka mengangkut mesin bajak yang ditinggalkan pemilik di sawah.

“Pelaku melaksanakan aksinya pada malam hari saat areal persawahan sepi. Setelah tak ada orang di sawah, merekakemudian mengambil mesin bajak sawah dan menyembunyikan mesin bajak sawah itu di rumah pelaku RB,” kata AKP Surya, Kamis (9/1).

AKP Surya menambahkan, komplotan pencuri spesialis mesin bajak sa­wah itu terdiri dari EL dan FA keduanya warga Nagari Sei Patai yang yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani. Mereka mengaku melakukan pencurian bajak sawah di dua titik.

“Pencurian mesin bajak sempat meresahkan ma­sya­rakat, pasalnya sudah sering terjadi. Sedangkan kedua tersangka mengakui baru  mencuri dua mesin bajak. Tapi itu masih kita dalami, karena bisa saja alibi dari tersangka,” ujar AKP Surya

Dijelaskan AKP Surya, aksi komplotan itu terbongkar saat korban Eltrinaldi melaporkan kehilangan satu unit mesin bajak di sawah dan baru menyadari kehila­ngan mesin bajak saat hen­dak mengolah sawahnya.

“Korban sambung Sur­ya mengalami kerugian se­besar lima juta rupiah. Berdasarkan laporan korban kami langsung melakukan penyelidikan dan mem­pe­roleh informasi yang mengarah pada tersangka. Pelaku RB dan PJ ditangkap ketika berada di dalam rumah pelaku RB,” jelas AKP Surya.

Saat ini, kata AKP Sur­ya, kedua pelaku bersama barang bukti berupa dua unit mesin bajak sawah hasil curian, satu buah kunci pas ukuran 14 mm, satu buah martil dan satu buah besi begol sudah diamankan di Mapolres.

“Kedua tersangka pencurian dengan pemberatan ini dijerat pasal 363 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman tujuh ta­hun penjara. Dengan penangkapan kedua pelaku ini, masyarakat tidak lagi resah,” tutupnya. (ant)

Exit mobile version