TANAHDATAR, METRO–Dua orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Tanahdatar di dua lokasi berbeda di Kecamatan Lintau Buo, Selasa (7/1).
Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan dua pengedar berinisial GP (19) dan OW (24), petugas menyita barang bukti sebanyak 59 paket sabu yang kon disinya sudah siap untuk dijual kepada pelanggannya.
Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra melaui Kasatres Narkoba AKP Desneri, membenarkan terkait penangkapan kedua pengedar ini. Menurutnya, penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku GP di pinggir jalan Kecamatan Lintau Buo.
“Pelaku GP ini kami tangkap saat menunggu pelanggannya atau pembeli di pinggir jalan. Disaksikan oleh warga setempat, kami langsung menggeledah pelkaku dan ditemukanlah 40 paket yang diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening,” kata AKP Desneri, Rabu (8/1).
Dijelaskan AKP Desneri, berselang beberapa menit dari penangkapan terduga pelaku GP, tim kembali berhasil mengamankan terduga pelaku kedua berinisial OW di dalam kedai miliknya di Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanahdatar.
“Dari pelaku OW, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 19 paket yang diduga narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip serta satu unit timbangan digital,” jelas AKP Desneri.
AKP Desneri menegaskan, untuk kedua terdua pelaku beserta barang bukti yang diamankan sudah berada di Polres Tanahdatar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua terduga pelaku ini masing-masing diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku kali ini merupakan salah satu yang terbesar dikarenakan banyaknya barang bukti yang berhasil kami amankan. Kami dari Jajaran Satres Narkoba Polres Tanahdatar mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu mengawasi keluarga dan sekitarnya agar tidak terjerumus dalam perilaku Penyalahgunaan narkotika ini,” tutup AKP Desneri. (ant)
Komentar