PADANG, METRO–Polda Sumatera Barat (Sumbar) memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan kepada 34 personelnya sepanjang tahun 2024. Penyebab pemecatan itu pun beragam mulai dari keterlibatan tindak pidana, narkoba, asusila, KDRT hingga LGBT.
Hal itu diungkap mantan Kapolda Sumbar Irjen Suharyono dalam rilis akhir tahun menyampaikan Jumlah Polisi yang dipecat tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
“Institusi kepolisian tetap berkomitmen menjaga profesionalitas dengan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melanggar aturan. Walaupun Polisi adalah abdi negara, mereka bukan malaikat. Polisi juga manusia yang bisa melakukan kesalahan, tapi kami tidak mentolerir pelanggaran,” kata dia.
Irjen Pol Suharyono pun mengakui, sebaegai bentuk tranparansi, dari puluhan personel yang dipecat itu, ada beberapa kasus lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
“Tidak banyak, tapi ada. Bahwa di mana pun hal-hal itu terjadi, walaupun kita tidak menyatakan di mana, daerah mana, kementerian lembaga di mana. Tapi hal seperti itu sering terjadi,” ujar Irjen Pol Suharyono.
“Di Sumbar ada, tapi tidak banyak. Penanganan, ya jika terbukti, ya PTDH. Sehingga berkaitan dengan sekian yang di-PTDH itu di antaranya adalah kasus itu (LGBT),” tambah dia.
Irjen Pol Suharyano beralasan tidak membeberkan jumlah anggotanya terlibat LGBT agar tidak bias. “Yang penting ada. Ada itu bisa jadi 1, bisa jadi 2, tidak banyak,” ungkapnya.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono mengatakan bahwa sepanjang tahun 2024, ada sebanyak 292 personel Polda Sumbar lakukan pelanggaran.
Pelanggaran tersebut terang Suharyono, mulai dari kasus tindak pidana, pelanggaran disiplin, pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Pelanggaran terbanyak dilakukan oleh Bintara tingkat tiga (Brig) dan Tamtama (TA),” ujarnya pasca konferensi pers laporan akhir tahun di Mapolda Sumbar, Selasa (31/12/2024).
Suharyono mengungkapkan, dari 292 personel Polda Sumbar yang melakukan pelanggaran, 34 di antaranya dipecat secara tidak hormat. Angka tersebut lebih tinggi dari tahun sebelumnya yaitu hanya 8 personel saja.
“Sebanyak 34 personel dipecat di 2024, pada tahun sebelumnya hanya 8 personel,” ucap Suharyono.
Kemudian, kata Suharyono, kasus pelanggaran yang mengalami peningkatan berikutnya yaitu terkait Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sebanyak 117 personel.
“Ada sebanyak 117 personel pelanggaran KEPP, pada 2023 hanya 116 personel,” jelasnya.
Sementara itu, sebut Irjen Suharyono, dua pelanggaran lainnya mengalami penurunan. Sebanyak 19 terkait tindak pidana dan 122 personel melakukan pelanggaran disiplin.
“Karena polisi juga manusia, jadi tentu saja melakukan kesalahan. Tapi, kita berkomitmen untuk memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan punisment kepada personel yang melanggar,” tuturnya. (rgr)
Komentar