PAYAKUMBUH, METRO–Kasus pembunuhan buruh angkat bernama Bambang Irawan yang akrab disapa ’Robert Cabiak’ yang ditemukan tewas di bekas bangunan Bioskop Karia, Kota Payakumbuh pada September 2023 lalu, hingga kini belum berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian.
Hal itu disebabkan jajaran Satreskrim Polres Payakumbuh belum memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka yang membunuh Robert Cabiak yang merupakan warga Kelurahan Nunang Daya Bangun (Gantiang), Kecamatan Payakumbuh Barat itu.
Meski belum memiliki dua alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus itu, Polres Payakumbuh masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap kasus yang banyak menarik perhatian masyarakat itu.
“Terkait kematian Robert Cabiak yang terjadi 2023, kami terus mendalami penyelidikan terhadap perkara tersebut dan intens mengumpulkan alat bukti terhadap perkara. Autopsi hanya menunjukkan penyebab kematian bukan pelaku,” kata Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo saat menjawab pertanyaan wartawan dalam Pres Release yang digelar di Mapolres Payakumbuh Selasa (31/12).
Dijelaskan AKBP Ricky, setiap kemungkinan yang ada selalu dilakukan pihaknya. Hanya saja, kendala sampai saat ini belum dapatkan dua alat bukti untuk menetapkan seseorang tersangka. Selain itu, informasi dari penyelidikan yang dilakukan, belum ada mengarah kepada oknum kepolisian.
“Kita berharap ada informasi dari masyarakat terkait kasus ini. Kita tidak main-main seperti yang di Situjuah (suami bunuh selingkuhan istri-red), langsung kita tangkap pelakunya. Sama dengan kasus Robert, hanya belum kita temukan alat bukti yang lengkap,” jelas Doni.
Sementara terkait kasus menonjol pada tahun 2024 lalu, Kapolres menyebut kasus menonjol yakni pencurian dengan pemberatan, curan mor dan pembunuhan dan UU perlindungan anak.
“Pada tahun 2023 terjadi sebanyak 517 kasus, kemudian pada tahun berikutnya atau tahun 2024 terjadi penurunan menjadi 440 kasus. Dari jumlah itu Penyelesaian kasus atau perkara di masing-masing tahun mencapai 327 dan 326 perkara,” jelas Kapolres.
Beberapa kasus kejahatan atau tindak pidana yang terjadi pada tahun 2024 adalah curat, curas, curanmor, tindak pidana pembunuhan, penganiayaan berat, penganiayaan ringan, KDRT penggelapan, penipuan, judi, curi ternak, UU perlindungan anak.
“Juga ada kasus curat, curas, curanmor, tindak pidana pembunuhan, penganiayaan berat, penganiayaan ringan, KDRT, penggelapan, penipuan, judi,” ucapnya.
Ke depannya, AKBP Ricky Ricardo menegaskan, pihaknya terus berharap peran serta masyarakat untuk ikut melakukan pencegahan terhadap terjadinya berbagai gangguan Keamanan dan Ketertiban serta tindak Pidana.
“ Tentu kita terus berharap peran serta masyarakat dan kepedulian untuk ikut melakukan pencegahan terhadap terjadinya berbagai gangguan Keamanan dan Ketertiban serta tindak Pidana. Kita juga terus turun ke tengah masyarakat dan bertemu berbagai pihak untuk mewujudkan dan menyampaikan pesan-pesan Khamtibmas,” ucapnya. (uus)
Komentar