Terlapor Dua Kali tak Hadiri Pemanggilan, Penyidikan Kasus Dugaan Money Politik Dihentikan

WAWANCARA— Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh Aan Muharman saat diwawancarai terkait penyidikan dugaan kasus money politik atau politik uang yang sempat menghebohkan jagat kota Payakumbuh.

PAYAKUMBUH, METRO–Penyidikan dugaan kasus money politik atau politik uang yang sempat me­ng­­­hebohkan jagat kota Pa­yakumbuh, saat Pilkada lalu akhir­nya dihentikan Tim Pe­negakkan Hukum Ter­padu (Gakkumdu) Ko­ta Pa­yakumbuh, setelah dila­porkan ke-Polres Ko­ta Payakumbuh.

Dihentikannya kasus dugaan Money Politik yang sebelumnya dilaporkan Tim Pasangan Calon (Pas­lon) Nomor urut 1, Supardi-Tri Venindra dan Tim ke Bawaslu Kota Payakumbuh itu karena terlapor tak kunjung menghadiri pemanggilan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian (Satres­krim) meski telah dua kali di­lakukan.

Dihentikannya Penyidikan tersebut karena Penanganan tindak Pidana Pemilu dengan batas waktu penyidikan selama 14 hari yang telah habis, sehingga harus dihentikan demi hukum.

Tidak hanya Kasus yang telah dilaporkan ke Polres Payakumbuh itu yang telah dihentikan, beberapa laporan dugaan Money Politik lainnya juga tidak bisa diteruskan dari Bawaslu hingga ke tingkat Gakkundu karena tidak memenuhi syarat formil dan materil.

Dihentikannya Penyidikan tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Aan Muharman di Kantornya di Jalan Jeruk Kelurahan Koto Kociak Kubu Tapak Rajo Kecamatan Payakumbuh Utara.

“Setelah secara resmi kami melaporkan kasus dugaan Money Politik ter­sebut ke SPKT Polres Payakumbuh pada tanggal 4 Desember, dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Payakumbuh (Tim Gakkumdu) dalam perjalanannya sudah maksimal melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap calon tersangka, namun tidak hadir,” ucap Aan.

Lebih lanjut Aan mengatakan, pihak Kepolisian yang merupakan bagian dari Tim Gakkundu tidak saja melayangkan dua kali surat pemanggilan terhadap terlapor, namun juga melakukan menerbitkan surat perintah membawa calon tersangka, namun faktanya tersangka tidak hadir.

“Kepolisian (Satres­krim) yang merupakan ba­gian dari Tim Gakjumdu ti­dak saja melayangkan dua kali surat pemanggilan terha­dap terlapor/calon tersangka, namun juga melakukan menerbitkan surat perintah membawa calon tersangka, Tim juga melakukan pemantauan dan menkonfirmasi keberadaan calon tersangka pada tetangga, namun faktanya tersangka tidak hadir, dan batas waktu Penyidikan 14 hari telah habis pada Senin kemarin, maka perkara tindak Pidana ini dihentikan demi hukum,” tambahnya.

Aan juga menambahkan, Tim Kepolisian yang melakukan pemantauan dan mencari terlapor juga tidak mendapatkan yang bersangkutan saat mendatangi rumahnya.

Sebelumnya dalam Pil­kada Kota Payakumbuh ter­dapat 7 laporan dugaan Mo­ney Politik yang dilaporkan ke Bawaslu. 1 laporan sampai ke tahap Penyidikan dan dilaporkan Bawaslu hingga ke SPKT Polres Payakumbuh, sementara 6 laporan lainnya (4 di­register, 2 tidak memenuhi syarat formil dan materil).

“Beberapa waktu lalu ada 7 laporan ke BAWAS­LU, 1 laporan sampai ke ta­hap Penyidikan dan dilaporkan Bawaslu hingga ke SPKT Polres Payakumbuh, sementara 6 laporan lain­nya (4 diregister, 2 tidak me­menuhi syarat formil dan materil). 4 laporan yang diregistrasi itu saat dilakukan pembahasan ter­nyata lemah karena buk­ti dan saksi sehingga tidak diteruskan ke Sentra gakkumdu,” tutupnya. (uus)

 

Exit mobile version