PAYAKUMBUH, METRO–Penyidikan dugaan kasus money politik atau politik uang yang sempat menghebohkan jagat kota Payakumbuh, saat Pilkada lalu akhirnya dihentikan Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Payakumbuh, setelah dilaporkan ke-Polres Kota Payakumbuh.
Dihentikannya kasus dugaan Money Politik yang sebelumnya dilaporkan Tim Pasangan Calon (Paslon) Nomor urut 1, Supardi-Tri Venindra dan Tim ke Bawaslu Kota Payakumbuh itu karena terlapor tak kunjung menghadiri pemanggilan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian (Satreskrim) meski telah dua kali dilakukan.
Dihentikannya Penyidikan tersebut karena Penanganan tindak Pidana Pemilu dengan batas waktu penyidikan selama 14 hari yang telah habis, sehingga harus dihentikan demi hukum.
Tidak hanya Kasus yang telah dilaporkan ke Polres Payakumbuh itu yang telah dihentikan, beberapa laporan dugaan Money Politik lainnya juga tidak bisa diteruskan dari Bawaslu hingga ke tingkat Gakkundu karena tidak memenuhi syarat formil dan materil.
Dihentikannya Penyidikan tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Aan Muharman di Kantornya di Jalan Jeruk Kelurahan Koto Kociak Kubu Tapak Rajo Kecamatan Payakumbuh Utara.
“Setelah secara resmi kami melaporkan kasus dugaan Money Politik tersebut ke SPKT Polres Payakumbuh pada tanggal 4 Desember, dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Payakumbuh (Tim Gakkumdu) dalam perjalanannya sudah maksimal melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap calon tersangka, namun tidak hadir,” ucap Aan.
Lebih lanjut Aan mengatakan, pihak Kepolisian yang merupakan bagian dari Tim Gakkundu tidak saja melayangkan dua kali surat pemanggilan terhadap terlapor, namun juga melakukan menerbitkan surat perintah membawa calon tersangka, namun faktanya tersangka tidak hadir.
“Kepolisian (Satreskrim) yang merupakan bagian dari Tim Gakjumdu tidak saja melayangkan dua kali surat pemanggilan terhadap terlapor/calon tersangka, namun juga melakukan menerbitkan surat perintah membawa calon tersangka, Tim juga melakukan pemantauan dan menkonfirmasi keberadaan calon tersangka pada tetangga, namun faktanya tersangka tidak hadir, dan batas waktu Penyidikan 14 hari telah habis pada Senin kemarin, maka perkara tindak Pidana ini dihentikan demi hukum,” tambahnya.
Aan juga menambahkan, Tim Kepolisian yang melakukan pemantauan dan mencari terlapor juga tidak mendapatkan yang bersangkutan saat mendatangi rumahnya.
Sebelumnya dalam Pilkada Kota Payakumbuh terdapat 7 laporan dugaan Money Politik yang dilaporkan ke Bawaslu. 1 laporan sampai ke tahap Penyidikan dan dilaporkan Bawaslu hingga ke SPKT Polres Payakumbuh, sementara 6 laporan lainnya (4 diregister, 2 tidak memenuhi syarat formil dan materil).
“Beberapa waktu lalu ada 7 laporan ke BAWASLU, 1 laporan sampai ke tahap Penyidikan dan dilaporkan Bawaslu hingga ke SPKT Polres Payakumbuh, sementara 6 laporan lainnya (4 diregister, 2 tidak memenuhi syarat formil dan materil). 4 laporan yang diregistrasi itu saat dilakukan pembahasan ternyata lemah karena bukti dan saksi sehingga tidak diteruskan ke Sentra gakkumdu,” tutupnya. (uus)