JAKARTA, METRO–Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda angkat bicara terkait adanya usulan untuk memisahkan pemilu menjadi dua jenis, yakni pemilu nasional dan pemilu lokal.
Pemilu nasional mencakup Pilpres, pemilihan anggota DPR, dan DPD, sedangkan pemilu lokal meliputi pemilihan DPRD dan kepala daerah.
Menurut Rifqi, usulan tersebut akan dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan waktu yang tepat.
“Ada hal yang jauh lebih substantif yang harus kita bicarakan untuk kita menata sistem politik dan kepemilihan kita ke depan,” kata Rifqi dikonfirmasi Senin (23/12).
Rifqi menekankan pembicaraan ihwal status Bawaslu dan KPU sebagai badan ad hoc juga bakal didiskusikan usai masalah substansial seperti pemisahan pemilu nasional dan lokal diperhatikan lebih dalam.
“Saya secara pribadi berharap tetap seperti yang ada sekarang. Tentu saja, sebagai Ketua Komisi II DPR RI, proses pembahasannya belum dilakukan terkait dengan revisi sejumlah undang-undang yang tadi saya sebutkan. Kita tunggu saja nanti, dan partai-partai politik juga belum menyampaikan sikap resminya kepada kami,” kata Rifqi.
Lebih lanjut, Rifqi mengapresiasi terhadap kinerja KPU dan Bawaslu dalam melaksanakan Pemilu Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
“Saya kira lebih baik kita pertahankan yang ada sekarang, sekaligus memberikan apresiasi atas apa yang telah dilakukan mereka dengan mampu melaksanakan Pileg, Pilpres, dan Pilkada Serentak 2024,” kata Politikus Nasdem tersebut.
Rifqi juga menjelaskan alasan menolak usulan perubahan tersebut. Dia menilai ada asumsi bahwa pasca-pilkada, terutama, KPU dan Bawaslu tidak memiliki pekerjaan.
“Saya kira kita perlu merenungkan apakah jadwal Pileg, Pilpres, dan Pilkada yang dilakukan dalam satu tahun yang sama, dengan konsekuensi adanya tumpang tindih tahapan di beberapa tempat, perlu dievaluasi atau tidak,” ujarnya.
Legislator dari dapil Kalimantan Selatan ini lantas menyarankan jika evaluasi tersebut diperlukan, kemungkinan besar jadwal Pilkada tidak akan dilakukan pada tahun yang sama dengan Pileg dan Pilpres. “Kalau itu perlu kita evaluasi, maka akan ada kemungkinan jadwal Pilkada itu tidak di tahun yang sama dengan Pileg dan Pilpres,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang fokus pada evaluasi proses pemilu dan pilkada, termasuk persiapan untuk sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).
- “Kami akan mengevaluasi seluruh proses yang ada. Sekarang persiapan untuk sengketa hasil di MK untuk pilkada. Setelah ini, kita baru bisa bicara tentang evaluasi ke depan,” kata Bagja. (*)