BUKITTINGGI, METRO–Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bukittinggi, Rifa Yanas menyebut tidak ada pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilwako 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Rifa merujuk UU Pilkada yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 157 ayat (4) yang menyebutkan bahwa Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi.
Kemudian, pada Pasal 157 ayat (5) dijelaskan bahwa Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Sementara itu, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, khususnya di Pasal 7 ayat (3), menjelaskan bahwa Pengumuman penetapan perolehan suara, dihitung sejak KPU menetapkan perolehan suara hasil Pemilihan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh para pihak.
“Untuk Rekapitulasi Hasil Pilwako Bukittinggi, Rapat Pleno Terbuka tersebut telah dilakukan pada Rabu, 4 Desember 2024 kemarin. Sejak saat itulah dapat dimaknai sekaligus keputusan hasil rekap diumumkan,” jelasnya.
“Setelah kami melihat dan memantau informasi yang ada di laman resmi Mahkamah Konstitusi, hingga Jumat malam, 6 Desember 2024, tidak terdapat permohonan yang berasal dari Pasangan Calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi,” tambahnya.
“Kami juga terus mengikuti perkembangan hingga Selasa tadi malam, di website MK, maupun info di lapangan, Alhamdulillah gugatan untuk Hasil Pilwako Bukittinggi masih nihil,” imbuh Rifa.
Artinya, sambung Rifa, keputusan KPU Kota Bukittinggi Nomor 408 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2024 tidak menjadi objek gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan calon peserta Pilwako Bukittinggi 2024.
“Karena tidak digugat, maka tahapan berikutnya sudah dapat dilakukan pleno terbuka penetapan calon terpilih,” tegasnya.
Rifa Yanas menjelaskan bahwa dalam Pasal 57 ayat (1), PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, berbunyi;
“Penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan, tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan; paling lama 3 (tiga) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU,” jelas Rifa.
Setelah pasangan calon terpilih ditetapkan, sehari kemudian KPU Bukittinggi akan menyerahkan Berita Acara dan Surat Keputusan ke pihak terkait, diantaranya DPRD dan Pasangan Calon bersangkutan.
“Tahap akhir yang harus dilakukan KPU Bukittinggi yaitu Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih. Itulah dasar bagi pihak berwenang untuk melakukan pelantikan,” tutupnya. (pry)