PASAMAN, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman secara resmi mengumumkan hasil audit dana kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman 2024. Pengumuman tersebut dituangkan dalam surat bernomor 1212/PL.02.5-Pu/1308/2024 tanggal 12 Desember 2024.
Ketua KPU Pasaman, Taufiq, menyampaikan bahwa hasil audit menunjukkan semua pasangan calon (paslon) mematuhi aturan.
“Ketiga paslon dinyatakan patuh, dan hasil ini telah kami serahkan kepada masing-masing paslon,” ujarnya.
Berdasarkan hasil audit, data penerimaan dan pengeluaran dana kampanye ketiga paslon adalah sebagai berikut: Paslon 01 Welly Suheri-Anggit Kurniawan Nasution (Penerimaan: Rp1.060.150.000, Pengeluaran: Rp1.060.150.000, Saldo: Rp0,00). Paslon 02 Mara Ondak-Desrizal (Penerimaan: Rp1.120.000.000, Pengeluaran: Rp1.120.000.000, Saldo: Rp0,00), dan Paslon 03 Sabar AS-Sukardi (Penerimaan: Rp970.000.000, Pengeluaran: Rp970.000.000, Saldo: Rp0,00).
Taufiq menjelaskan bahwa audit dilakukan oleh tiga Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berbeda. KAP Heliantono & Rekan: Mengaudit dana kampanye Paslon 01, KAP Tasnim, Fardiman, Sapuan, Nuzulianan, Ramdan & Rekan: Mengaudit dana kampanye Paslon 02, KAP Armand, Enita & Rekan: Mengaudit dana kampanye Paslon 03.
“Pelibatan KAP dalam audit ini memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana kampanye,” tambahnya.
Ketua Divisi Teknis KPU Pasaman, Juli Yusran, menjelaskan bahwa penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) perbaikan telah dilakukan pada 26 November 2024.
“Penyampaian LPPDK adalah kewajiban setiap paslon untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pilkada,” ujarnya.
Setelah itu, laporan tersebut diserahkan kepada KAP untuk diaudit dalam waktu 15 hari. “Hasil audit berupa catatan patuh ini kemudian diumumkan melalui website, media sosial, dan papan pengumuman KPU Pasaman,” jelas Juli.
Dengan hasil audit ini, KPU Pasaman menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pemilu yang transparan dan akuntabel. Semua paslon dinyatakan patuh, menandakan bahwa pengelolaan dana kampanye telah sesuai aturan yang berlaku. (mir)