LIMAPULUHKOTA, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota meringkus dua orang pria yang terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kapur IX. Parahnya, aksi kedua pria itu sudah sangat meresahkan warga setempat.
Kedua pengedar yang ditangkap itu diketahui bernama Jefri Gandi (30) dan Bambang Srianto (43) yang sama-sama warga Kecamatan Kapur IX. Saat penangkapan, petugas yang melakukan penggeledahan berhasil menemukan satu paket sabu siap edar.
“Pelaku ditangkap beberapa hari yang lalu. Di tangan kedua pelaku berhasil diamankan 1 paket sabu ukuran sedang,” kata Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid, Kamis (12/12).
AKBP Syaiful menuturkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota di Kecamatan Kapur IX sering terjadi transaksi sabu.
“Anggota Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Iptu Andhika melakukan penyelidikan, setelah rangkaian penyelidikan selesai dan mendapatkan informasi yang akurat,” kata AKBP Syaiful.
Ditambahkan AKBP Syaiful, setelah dipastikan adanya keterlibatan dalam narkoba, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki dewasa yang bernama Gandi yang bertempat di rumah kawasan Kenagarian Durian Tinggi Kecamatan Kapur IX.
“Dari penangkapan itu, pihaknya menyita barang bukti berupa 1 kotak rokok yang di dalamnya berisikan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan dibalut dengan kertas timah rokok yang ditemukan di atas pot bunga di seputaran Kantor Wali Nagari Durian Tinggi,” ujar AKBP Syaiful.
AKBP Syaiful menegaskan, sebelum penangkapan pelaku Gandi, petugas terlebih dahulu menangkap rekannya Bambang Srianto oleh warga Durian Tinggi karena diduga membawa paketan sabu.
“Dari pengakuan Bambang inilah, didapatkan informasi kalau pelaku Gandi jiga terlibat. Dari situlah dilakukan penyelidikan hingga pelaku Gandi yang diduga sebagai pemasok sabu ditangkap,” tutupnya. (uus)
Komentar