LIMAPULUHKOTA, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota meringkus dua orang pria yang terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kapur IX. Parahnya, aksi kedua pria itu sudah sangat meresahkan warga setempat.
Kedua pengedar yang ditangkap itu diketahui bernama Jefri Gandi (30) dan Bambang Srianto (43) yang sama-sama warga Kecamatan Kapur IX. Saat penangkapan, petugas yang melakukan penggeledahan berhasil menemukan satu paket sabu siap edar.
“Pelaku ditangkap beberapa hari yang lalu. Di tangan kedua pelaku berhasil diamankan 1 paket sabu ukuran sedang,” kata Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid, Kamis (12/12).
AKBP Syaiful menuturkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota di Kecamatan Kapur IX sering terjadi transaksi sabu.
“Anggota Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Iptu Andhika melakukan penyelidikan, setelah rangkaian penyelidikan selesai dan mendapatkan informasi yang akurat,” kata AKBP Syaiful.
Komentar