Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Barang Bukti yang Disita Bernilai Rp 670 miliar, Selamatkan 9 Juta Jiwa

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri bersama jajarannya memperlihatkan barang bukti narkoba yang disita dari penangkapan para pengedar jaringan internasional.

BANDUNG, METRO–Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Ba­reskrim, bersama dengan Polda Jawa Barat dan Bea Cukai, berhasil mengung­kap jaringan narkoba internasional dalam sebuah operasi besar yang dinamakan Gain Operation.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di wilayah Jawa Barat, petugas mengamankan sejumlah ba­rang bukti narkoba yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 670 miliar, yang diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari bahaya narkoba.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini (12/12), Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen serius Polri dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin masif.

Jenderal bintang dua itupun menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa ditawar dan menjadi prioritas utama dalam menjaga generasi muda Indonesia dari dampak buruk narkotika.

“Kami ingin menegaskan, pemberantasan nar­koba adalah komitmen bersama yang melibatkan seluruh pihak, termasuk pemerintah, Polri, dan mas­yarakat. Presiden Prabowo telah menekankan pentingnya pemberantasan narkoba, dan Ka­polri telah membentuk Satgas Pemberantasan Narkoba untuk mengawal komitmen tersebut,” ujar Wakabareskrim dalam keterangannya.

Dalam operasi kali ini, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Happy Water dan Liquid Narkotika, yang diduga memiliki hubungan dengan jaringan internasional antara Indonesia dan Malaysia. Operasi ini dilakukan di beberapa lokasi di Jawa Barat, terutama di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dan Kecamatan Bojongsoang, Ka­bupaten Bandung.

Dari hasil penggerebekan, pihak kepolisian mengamankan tiga orang tersangka di lokasi yang berbeda. Adapun tersangkanya dalam jaringan ini, yaitu SR yang berperan sebagai penghubung, SV sebagai pembuat racikan dan bahan baku tertangkap di Kelurahan Manggawer, Kecamatan Cibinong,  dan IV yang bertugas sebagai pengemas barang ditang­kap di perumahan Kecamatan Bojongsoang yang dimana tempat tersebut dijadikan Clandestine Lab. Selain itu, polisi juga sedang mengejar seorang tersangka lain yang diduga menjadi pengendali utama jaringan narkoba ini.

“Selain menangkap tersangka, kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 259 liter cairan Liquid dengan berbagai rasa, 7.333 sachet Happy Water, serta bahan kimia berbahaya yang digu­na­kan untuk memproduksi narkoba. Barang bukti ini diperkirakan memiliki nilai sekitar 670 miliar rupiah,” ungkap Wakabareskrim.

Penggerebekan ini juga berhasil mengungkap se­jumlah mesin dan peralatan produksi narkoba, termasuk dua mixer, alat pe­ngepakan, dan kompor portable. Di lokasi tersebut, polisi juga menemukan uang tunai senilai Rp 75 juta yang diduga berasal dari hasil peredaran narkoba.

Para tersangka yang terlibat dalam jaringan ini akan dijerat dengan Pasal 114, 113, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, mereka juga terancam den­da hingga Rp 10 miliar.

Wakabareskrim menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah pre­ventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba. “Kami akan terus berperang melawan narkoba, dan kami memastikan bahwa semua tindak pidana narkoba akan di­proses de­ngan tegas dan tuntas,” tegasnya.

Dalam kesempatan ter­sebut, Wakabareskrim juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib.

“Dukungan masyara­kat sangat penting bagi kami. Tanpa dukungan ma­sya­rakat, kami tidak akan mampu bekerja dengan maksimal,” pungkasnya. (rel)

 

Exit mobile version