Peningkatan Kapasitas Aktor Kerukunan melalui Penguatan Moderasi beragama Angkatan I 2024, Mantapkan Persaudaraan dan Kebersamaan di Kalangan Umat Beragama

Peserta dan pemateri egiatan Peningkatan Kapasitas Aktor Kerukunan melalui Penguatan Moderasi beragama Angkatan I poto bersama.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat diwakili Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) H.Edison membuka secara resmi kegiatan Peningkatan Kapasitas Aktor Kerukunan melalui Penguatan Moderasi beragama Angkatan I, didampingi Ketua Tim KUB Tan Gusli dan Ketua Tim Umum  Rabu (11/12) di Grand Rocky Hotel Bukittinggi.

Kegiatan ini dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat melalui tim Kerukunan Umat Beragama (KUB) di Bagian Tata Usaha sebagai upaya melaksanakan salah satu arah kebijakan negara dalam bentuk Penguatan moderasi beragama , untuk menciptakan tata kehidupan beragama dan bernegara yang harmonis, rukun, damai, dan toleran.

Dalam pidatonya, Edison menyampaikan, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto  membawa visi besar untuk menjadikan Indonesia bangsa yang adil, makmur, dan bersatu di tengah keragaman.

Salah satu kunci penting dalam mencapai visi tersebut adalah memperkuat toleransi antarumat beragama, yang merupakan fondasi stabilitas sosial, politik, dan ekonomi.

Toleransi antarumat beragama bukan hanya kebutuhan moral, tetapi juga strategi kunci untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. “Toleransi tidak hanya menjaga keberagaman, tetapi juga menjadi landasan bagi bangsa untuk maju dan bersaing di kancah global,” bebernya.

H.Edison mengatakan, ada  3 program prioritas dalam memperkuat  toleransi yaitu: Memastikan Kerukunan Antar Umat Beragama, Pendidikan Toleransi dan Dialog Lintas Agama.

“Program ini menjadi model pembangunan berbasis masyarakat untuk menciptakan lingkungan harmonis di tingkat akar rumput,”tegasnya.

Kebebasan beribadah, adalah hak dasar yang dijamin oleh konstitusi. Pasal 29 UUD 1945 menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.  Faktor Pendukung Kebebasan Beribadah antara lain:  Kepastian Hukum, penghapusan diskriminasi agama dan fasilitasi ibadah yang layak.

Kebijakan seperti UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan peraturan lain terkait menjamin kebebasan beribadah tanpa diskriminasi.

Penghapusan Diskriminasi Agama. Negara harus memastikan bahwa semua agama mendapat perlakuan setara dalam menjalankan ibadahnya, termasuk memberikan perlindungan kepada kelompok agama minoritas.

Fasilitasi Ibadah yang Layak. Pemerintah bertanggung jawab menyediakan fasilitas ibadah yang aman dan layak, baik untuk mayoritas maupun minoritas, termasuk dalam situasi tertentu seperti bencana alam atau kerusuhan.

Disampaikannya, da­lam rancangan Renstra Kementerian Agama 2025-2029, misi pertama Kementerian Agama adalah meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama yang moderat dan berorientasi pada kemaslahatan.

Moderasi beragama adalah cara pandang, si­kap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama, dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama dan kepercayaan, yang melindungi martabat  kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum,  berlandaskan prinsip  adil,  berimbang,  dan  menaati  Pancasila dan  Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  sebagai kesepakatan  berbangsa.

Penguatan moderasi beragama membutuhkan dialog dan keteladanan. Membutuhkan para aktor yang senantiasa meneduhkan dan mendamaikan.

“Moderasi beragama membutuhkan kita semua yang senantiasa memahami dan me­ng­hayati ajaran agama ber­­da­sarkan il­mu, yang me­ne­­­rap­­kannya se­­­­cara adil dan berimbang menggunakan jiwa, logika, dan rasa, yang beragama tak hanya untuk kebutuhan diri semata tapi juga untuk menjaga Indonesia dan memelihara persaudaraan antar anak bangsa,” terangnya.

Diharapkan, lanjutnya,  de­ngan kegiatan ini, kita dapat membuka cakrawala dan wa­wa­­san serta memberikan gaga­san dalam memelihara dan menjaga kerukunan umat beragama, khususnya di Ranah Minang.

“Saya juga berharap kegiatan ini dapat dijadikan media saling bertukar pikiran dan menyampaikan aspirasi dalam rangka pemeliharaan dan penjagaan kerukunan umat beragama kedepannya,”  pungkasnya.

Sementara itu, ketua panitia H.Tan Gusli menyampaikan, kegiatan Peningkatan Kapasitas Aktor Kerukunan melalui Penguatan Moderasi beragama Angkatan I diikuti sekitar 50 peserta, terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Kankemenag Bukittinggi, Pengurus Ormas Keagamaan Islam tingkat Kota Bukittinggi dan Pengurus FKUB Kota Bukittinggi.

Sementara pematerinya yakni  Prof. Dr. H. Duski Samad, M.Ag Ketua FKUB Pro­vinsi Sumayera Barat dan Media Eka Putra, M.Ag Widyai­swa­ra Balai Diklat Keagamaan Pa­dang.

Tujuan kegiatan tersebut untuk menguatkan cara pandang,  sikap,  dan praktik bera­gama secara moderat untuk me­mantapkan persaudaraan  dan kebersamaan di kalangan  umat beragama, menguatkan komit­men untuk menjaga kesatuan  dan persatuan dalam  kori­dor  kebhinekaan   dalam  bing­kai NKRI, mampu mengelola keragaman tafsir keagamaan (khilafiah) dengan  bersama-sama   berupaya mencerdaskan kehidupan keagamaan serta meningkatkan kuantitas dan kualitas peristiwa positif keagamaan di Sumatera Barat secara umum, di Kota Padang khususnya. (hsb)

Exit mobile version