PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga batas akhir pengajuan sengketa hasil Pemilu Serentak 2024 pada Rabu (11/12), tidak ada gugatan yang diajukan terkait hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar.
Namun, tercatat 13 gugatan terhadap hasil pemilu di tingkat kabupaten/kota yang telah terpantau melalui laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).
“Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, tidak ada gugatan di MK. Namun, ada 13 gugatan hasil pemilu terhadap 11 KPU kabupaten/kota di Sumatera Barat,” ujar Hamdan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, pada Kamis (12/12).
Hamdan merinci gugatan-gugatan tersebut berasal dari pasangan calon (paslon) di beberapa daerah, dengan rincian sebagai berikut, Kota Padang Panjang: 1 gugatan dari paslon Nasrul dan Eri, Kabupaten Pasaman: 2 gugatan dari paslon Mara Ondak-Desrizal dan paslon Sabar-Sukardi.
Kabupaten Tanah Datar: 1 gugatan dari paslon Richi Aprian-Doni Karsont. Kabupaten Lima Puluh Kota: 1 gugatan. Kota Sawahlunto: 1 gugatan dari paslon Deri Asta-Desri Seswinari. Kota Solok: 1 gugatan dari paslon Nofi Candra-Leo Murphy.
Kabupaten Pasaman Barat: 2 gugatan dari paslon Daliyus K-Heri Miheldi dan Hamsuardi-Kusnadi. Kabupaten Solok Selatan: 1 gugatan dari paslon Armensyah Johan-Boy Iswarmen. Kota Payakumbuh: 1 gugatan dari paslon Supardi-Tri Venindra. Kota Padang: 1 gugatan dari paslon Hendri Septa-Hidayat. Kepulauan Mentawai: 1 gugatan dari paslon Rijel Samaloisa-Yosep Sarokdok.
Sebagai langkah antisipasi, KPU Provinsi Sumbar dan KPU kabupaten/kota akan mengadakan rapat koordinasi terkait perselisihan hasil pemilu pada 12-14 Desember 2024 di KPU RI. Rapat ini bertujuan menyusun strategi menghadapi gugatan di MK.
“Kami optimistis memenangkan semua gugatan karena yakin bahwa kinerja masing-masing satuan kerja sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hamdan.
KPU berharap melalui koordinasi ini, semua gugatan dapat dihadapi dengan data yang kuat, prosedur yang benar, dan persiapan yang matang untuk memastikan hasil pemilu tetap sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. (fer)