KPU Terima Hasil Audit Dana Kampanye Pilgub Sumbar, Mahyeldi-Vasko Rp 7,45 M dan Epyardi-Ekos Rp 4,73 M

BERIKN KETERANGAN— Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban memberikan keterangan terkait hasil audit dana kampanye paslon Cagub dan Cawagub Sumbar.

PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah menerima hasil audit Laporan Dana Kampanye (LDK) Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk.

“Audit dana kampanye yang dilakukan (KAP) ada­lah audit kepatuhan material atas salah satu atau lebih Asersi dari kelengka­pan dokumen dan cakupan informasi dari LPPDK yang diserahkan paslon pada tanggal 24 November 2024 lalu,” ujar Ketua Divisi Tek­nis Penyelenggaraan Pe­milu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Rabu (11/12).

Hasil audit KAP didapati LPPDK paslon H Mah­yel­di,SP Dan Vasko Ruseimy, ST dinyatakan patuh de­ngan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp. 7.457.375.500,00, semen­tara, LPPDK Paslon Capten H Epyardi Asda, dan H Ekos Albar, dinyatakan tidah patuh dengan penge­luaran dana kampanye sebesar Rp. 4.735.486. 812,00.

Sesuai ketentuan pasal 58 PKPU 14 tahun 2024 tentang Dana Kampanye Pilkada menegaskan, bah­wa Audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan dila­kukan oleh Akuntan Publik dengan bentuk perikatan audit Laporan Dana Kam­panye yang merupakan audit kepatuhan dalam kerangka Perikatan Asu­ransi, yang merupakan kepatuhan atas pelaporan dana kampanye terhadap ketentuan peraturan pe­rundang- undangan yang mengatur mengenai Dana Kampanye Pemilihan.

“Di antara bentuk ke­patuhan material Asersi, misalnya soal dana kam­panye yang dalam bentuk uang, baik yang bersumber dari paslon, parpol pen­dukung atau bersumber dari sumbangan keluarga dan pihak lain, baik dalam bentuk personal maupun koorporait, harus masuk dan tercatat dalam reke­ning khusus dana kampa­nye (RKDK) yang telah dibuat paslon sebelum masa kampanye,” kata Ory Sativa Syakban.

Dijelaskan Ory, tentu jika sumber dana dalam bentuk uang tidak tercatat ke dalam RKDK paslon, asersinya menjadi tidak patuh.

“Jika dana kampanye memiliki kelebihan saat penutupan RKDK, maka kelebihan dana tersebut harus diserahkan ke ma­sing-masing partai politik (parpol) pengusul dan pi­hak paslon wajib menye­rahkan bukti penyerahan sisa dana kampanye ke parpol tersebut ke KPU untuk dilakukan audit oleh KAP,” pungkasnya. (fer)

 

Exit mobile version