Parah! Guru Ngaji Cabuli Murid di Mushala,5 Kali Beraksi hingga Dipergoki Warga

CABUL— Pelaku ING (54) yang bekerja sebagai guru mengaji ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sijunjung atas kasus pencabulan.

SIJUNJUNG, METRO–Bejat. Seorang pria paruh baya yang sehari-harinya bekerja sebagai guru mengaji di Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, tega mencabuli muridnya yang masih remaja di dalam mushala. Mirisnya, perbuatan biadab itu tidak hanya sekali saja, melainkan sudah berkali-kali .

Namun, terbongkarnya aksi bejat guru mengaji ING (54) kepada muridnya Bunga (nama samarang-red) yang masih berusia 17 tahun, ia dipergoki warga saat melakukan pencabulan terhadap korban.  Pe­lak­u pun langsung dilaporkan oleh orang tua korban hingga pelaku ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP MYasin men­jelaskan, pelaku dilaporkan oleh orang tua korban ke Mapolres Sijunjung pada hari Minggu (24/11) kemarin.

“Terungkapnya peristiwa ini bermula ketika korban dan pelaku yang merupakan guru ngaji ditangkap oleh warga sedang bersetubuh di tempat imam shalat di dalam mushala yang me­rupakan tempat pelaku me­ngajar mengaji,” tuturnya.

Usai ditangkap warga, kata AKP M Yasin, kemudian orang tua korban me­nanyakan kepada korban dan korban mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku semenjak dari bulan September 2024 kemarin.

“Korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa perbuatan bejad tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak 5 kali bertempat di  mushala tempat anak korban belajar mengaji. Perbuatan itu dilakukan oleh pelaku setelah korban belajar mengaji,” terangnya.

Setelah menerima la­po­ran, lanjutnya, Satuan Reskrim Polres Sijunjung yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP M Yasin segera melakukan pe­nyelidikan awal dan  mengumpulkan barang bukti.

“Pelaku diamankan sa­at sedang berada dirumahnya, pada minggu 24 November 2024 pukul 21.00 WIB. Saat dimintai ketera­ngan, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban,” ujarnya.

Pelaku terancam de­ngan Pasal 76 D Junto Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

“Selain itu dikarenakan pelaku merupakan tenaga pendidik korban yang notabene orang dekat korban, dapat ditambah 1/3 dari ancaman hukuman tersebut,” tambahnya.

Pihaknya memberikan perhatian penuh terhadap penanganan kasus ini. Selain itu, terhadap korban akan diberikan pendampingan trauma healing dari Unit PPA Satreskrim Polres Sijunjung bersama UPTD PPA Kabupaten Sijunjung.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan menjadi pembelajaran bagi kita semua para orang tua untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak-anak serta aktif untuk melakukan pengawasan terhadap tumbuh kem­bang anak,” pungkas AKP M Yasin. (ndo)

Exit mobile version