2 Pengedar Kelas Kakap Ditangkap, Polisi Sita 30 Kg Ganja dan 23 Gram Sabu

PENGEDAR— Tim Gabungan Polres Pasbar bersama Polsek Talamau menangkap dua pengedar dengan barang bukti sabu dan ganja.

PASBAR, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) bersama Polsek Talamau meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu dan ganja kelas kakap yang sudah sangat meresahkan maryarakat. Tak tanggung-tanggung, 30 Kilogram ganja dan 28 Gram sabu berhasil disita.

Kapolres Pasbar AKBP Agung melalui Kasatresnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, dua pengedar yang ditangkap berinisial MR (37) dan YS (30). Mereka diringkus di disebuah gudang bangunan yang terletak di Jorong Kampung Alang Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.

“Penangkapan itu ber­da­sarkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di Nagari Kajai. Menindaklanjutinya, tim gabungan langsung bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas pelaku yang identitasnya sudah dikantongi,” kata AKP Eri Yanto, Selasa (12/11).

Dijelaskan AKP Eri Yanto, pada Senin (11/11) sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku MR dan YS, saat itu berada di sebuah gudang bangunan. Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku ini di­duga sedang menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja kering dan narkotika jenis sabu.

“Setelah mengamankan kedua pelaku, petugas langsung melakukan peng­geledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa lima paket kecil sabu di dalam kotak rokok merek Sampoerna, dan satu paket ukuran sedang sabu di kantong celana pelaku MR,” jelas AKP Eri Yanto.

AKP Eri Yanto menambahkan, dari pelaku YS, pihaknya menemukan ba­rang bukti berupa satu buah gunting yang digunakan untuk memisahkan daun ganja dan timbangan digital dalam tas warna coklat.

“Petugas langsung me­lakukan introgasi terhadap kedua pelaku, selanjutnya salah satu pelaku berinisial MR mengaku bahwa yang bersangkutan menyimpan ganja kering di rumahnya yang berjarak lebih kurang 1 Km dari lokasi penangkapan, tepatnya berada di Jorong Limpato Nagari Kajai, Kecamatan Talamau,” ujar AKP Eri Yanto.

Sesampai di rumah pelaku MR, ungkap AKP Eri Yanto, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh pemuka masyarakat setempat, dan hasil dari peng­geledahan ditemukan 30 paket besar diduga Narkotika jenis ganja kering seberat 30 Kg, yang dibungkus dengan lakban warna kuning dan ditutup dengan kain seprai warna biru.

“Selain itu petugas juga menemukan ganja kering sebanyak satu paket sedang dalam plastik warna hitam dan satu paket sedang sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening berat 23 gram,” ungkapnya.

AKP Eri Yanto menegaskan, kedua pelaku memiliki masing-masing peran yang berbeda, untuk pelaku MR bertugas sebagai penjemput ganja kering, sedangkan pelaku YS bertugas sebagai pe­ngecer dan pembungkus daun ganja kering sebelum diedarkan.

“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Nar­kotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pung­kasnya. (end)

Exit mobile version