BUNGO PASANG, METRO —Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali muncul di kawasan bantaran sungai Muaro Panjalinan, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah. Padahal, beberapa waktu lalu kawasan ini sudah bersih dari PKL setelah dilakukan penertiban oleh tim gabungan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang.
Namun, kemarin Selasa (12/11), bangunan liar (bangli) semipermanen sudah didirikan lagi oleh pedagang. Kawasan bantaran sungai yang dilarang untuk beraktivitas jualan sudah penuh lagi dengan PKL.
Petugas Satpol PP Kota Padang yang melakukan pengawasan Selasa (12/11) pagi, akhirnya kembali membongkar bangli tersebut.
Plh Kabid Tibum Tranmas Satpol PP, Eka Putra Irwandi mengatakan, yang dilakukan oknum masyarakat tersebut sudah melanggar. Satpol PP sebagai penegak Perda akan terus mem-Back Up penuh seluruh dinas terkait dalam melakukan penegakan Perda dan Perkada di Kota Padang.
“Kami bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang dan tim gabungan terpaksa membongkar bangunan tersebut karena berdiri di tempat yang di larang apalagi disana juga sudah pernah dilakukan penertiban dan pembongkaran,” katanya.
Dijelaskannya, ini adalah salah satu bentuk keseriusan Pemko Padang dalam melakukan penataan dan pencegahan pelanggar di Kota Padang. Usai penertiban, Satpol PP terus melakukan pengawasan secara rutin dan berkala.
Lanjutnya, Satpol PP bersama BWS Sumatera V Padang, secara bertahap dan berkelanjutan akan terus melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang ada di sepanjang bantaran sungai yang ada di Kota Padang.
“Sudah beberapa lokasi yang dilakukan penertiban dan tetap petugas melakukan pengawasan. Secara bertahap kami bersama BWS akan terus melakukan penertiban di seluruh bantaran sungai yang ada di Kota Padang, kita tunggu instruksi selanjutnya dari BWS Sumatera V, karena mereka lah yang memiliki wewenang terkait kawasan sungai ini,” katanya.
Selain itu, Pemko berharap dukungan penuh dan kerja sama dari semua lapisan masyarakat, untuk menata Kota Padang agar lebih bersih dan rapi dengan tidak mendirikan bangunan tanpa izin di lokasi yang tidak diperbolehkan. (brm)