Cegah Gesekan Antar Institusi, KPK dan Kejaksaan Agung Diingatkan Tidak Jadi Matahari Kembar

JAKARTA, METRO–Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mengingatkan kepada Komisi Pembe­rantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar tidak menjadi matahari kembar dalam pemberan­tasan korupsi. Sebab, kedua institusi sudah memiliki batasan­nya masing-masing.

“Fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan tidak hanya berpotensi menim­bulkan gesekan antar institusi tapi juga keka­cauan penegakan hukum khususnya dalam pem­berantasan tindak pidana korupsi,” kata Haidar, Selasa (12/11).

Dalam pembe­rantasan tindak pidana korupsi, KPK dan Kejaksaan sama-sama dapat menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Sedang­kan Polri hanya terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan.

Menurut Haidar, Undang Undang sebe­narnya telah menga­tur dengan jelas kewenangan masing-masing agar tidak tumpang-tindih. Berda­sarkan Pasal 11 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kasus korupsi dengan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar ditangani oleh KPK. Sementara yang di bawah Rp 1 miliar wajib ditangani atau diserahkan kepada Kejaksaan dan Polri.

“Tapi pelaksanannya kacau-balau. KPK yang seharusnya menangani kasus besar malah sering menangani kasus kecil. Sebaliknya Kejaksaan yang seharusnya mena­ngani kasus kecil malah mengambil kasus besar seperti Asabri, Jiwasraya, BTS kominfo, kasus Timah, dan lain-lain. Hanya Polri yang ‘on the track’, tertib sesuai Undang Undang,” jelasnya.

“Oleh karena itu diharapkan Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam dan DPR bisa mengevaluasi KPK dan Kejaksaan. Sebab mustahil mewujudkan Indonesia Emas dengan kekacauan penegakan hukum karena tidak tertib dalam bernegara,” pungkas Haidar. (jpg)

Exit mobile version