Kabur ke Luar Negeri, Polri Tangkap 2 Tersangka Mafia Akses Judi Online

JAKARTA, METRO–Aparat kepolisian berhasil menangkap dua orang tersangka baru kasus mafia judi online (judol) yang melibatkan pegawai Ke­mente­rian Ko­munikasi dan Digital (Komdigi). Kedua tersangka itu se­belumnya kabur ke luar negeri.

“Polri telah berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (10/11).

Ade Ary menam­bahkan, jajaran Polda Metro Jaya nantinya akan menjemput tersangka berinisial MN dan DM di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada malam ini.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menga­takan, dua orang ter­sangka tersebut berinisial MN dan DM. Keduanya memiliki peran yang berbeda.

“Peran MN bertugas untuk menyetorkan list web dan uang. Sedangkan DM menampung uang hasil kejahatan,” ujar Wira Satya.

Sampai dengan saat ini, sebanyak 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, 11 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Dari daftar tersangka itu, ter­dapat tiga tersang­ka utama yakni AK, AJ dan A bertugas dalam mengendali­kan kantor satelit di Kota Bekasi.

Polri juga sudah menetapkan dua orang DPO, yakni A dan M. Sementara, tersangka AK sendiri diduga memiliki peranan yang penting.

“Dia diduga tak lolos sebagai pegawai Komdigi, namun  dapat membuka dan menutup blokir situs judi,” papar Wira. (*)

Exit mobile version