LIMAPULUH KOTA, METRO–Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota menangkap dua pelangsir yang terlibat kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di lokasi berbeda, Kamis (7/11). Modusnya, BBM itu diangkut menggunakan jeriken dan mobil dengan tangki yang sudah dimodifikasi.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim, AKP Hendra mengatakan, penangkapan perama dilakukan pada pukul 17.30 WIB di di pinggir Jalan di Jorong Koto Tinggi, Nagari Lubuak Alai. Kecamatan Kapur IX.
“Di TKP pertama, kami mengamankan pelaku berinisial CW panggilan Cen (41) yang kedapatan membawa puluhan Liter BBM jenis Pertalite tanpa izin. BBM bersubsidi dalam 3 jirigen itu dibawa tersangka menggunakan sepeda motor,” kata AKP Hendra didampingi Kanit Tipidter, Bripka Nono Fernando, Jumat (8/11).
Ditambahkan AKP Hendra, penangkapan terhadap pelaku Cen berkat adanya laporan dari masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi yang berdampak seringnya BBM habis di SPBU di wilayah Limapuluh Kota.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melaksanakan patroli hingga ditemukan pelaku yang membawa Pertalite sebanyak 92 Liter dalam tiga jeriken. Berdasarkan pengakuan pelaku Cen, BBM itu didapatkannya dengan cara dibeli dari seseorang,” ujar dia.
Usai penangkapan pelaku Cen, kata AKP Hendra, tim kemudian meringkus pelaku LN panggilan Alim (44) d di Jorong Guguak Nagari Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak. dengan barang bukti empat jeriken berisi BBM jenis Pertalite serta mobil dengan tangki yang telah dimodifikasi.
“Dari tangan tersangka Alim, diamankan barang bukti BBM jenis Pertalite ratusan liter tanpa surat dari pihak berwenang. Untuk tersangka Alim, modusnya membeli Pertalite di SPBU secara berulang lalu dipindahkan ke jerikan,” tegas AKP Hendra.
Menurut AKP Hendra, kedua tersangka saat menjalani pemeriksaan dan mereka mengakui telah berulangkali melakukan pembelian dan pengangkutan BBM dalam jumlah banyak tanpa izin dari pihak berwenang.
“Atas perbuatannya mereka diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 Angka ke-9 UU No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) angka ke-1e KUHPidana,” tutupnya. (uus)