AGAM,METRO–Tim kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam menggerebek salah satu rumah yang kerap dijadikan sebagai tempat pesta sabu di di Pasar Durian, Kecamatan Lubuk Basung, pada Minggu (3/11) sekitar pukul 16.00 WIB.
Alhasil, dari penggerebekan itu, petugas memergoki seorang pria berinisial RB (49) yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Saat itu juga, pelaku RB bersama barang bukti sabu dan bong disita Polisi.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat membenarkan Tim Kelelawar yang dipimpin oleh Aiptu Despendri menangkap pelaku RB berikut dengan barang bukti satu paket sabu, satu unit ponsel, ribuan plastik klip, dan alat hisap sabu.
“Dengan ditangkapnya pelaku RB ini, mudah-mudahan bisa menurunkan keresahan masyarakat sehubungan dengan peredaran narkoba wilayah Kecamatan Lubuk Basung. Kita akan terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya laten narkoba ini, dengan terus memburu dan menangkap para pelaku penyalahgunaan narkoba,” kata AKBP Agus Hidayat, Senin (4/11).
AKBP Agus Hidayat juga menghimbau kepada masyarakat, agar ikut membantu memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila ada aktivitas yang mencurigakan sehubungan dengan peredaran narkoba.
“Polres Agam akan selalu siap menurunkan petugas apabila dibutuhkan. Untuk itu, masyarakat kami minta untuk berperan aktif melaporkan kepada kami agar peredaran narkoba bisa diberantas,” ungkapnya.
Terpisah, Kasat Reserse Narkoba Polres Agam, Iptu Herwin menjelaskan, penangkapan RB ini berawal dari informasi masyarakat yang telah resah dengan adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Lubuk Basung.
“Tim opsnal langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Berdasarkan hasil penyidikan kami sementara, pelaku RB ini merupakan seorang residivis pada kasus yang sama. Ia mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari seorang teman yang berada di Medan,” ulasnya.
Iptu Herwin juga menyampaikan, pada saat penggerebekan di rumah pelaku, petugas kita hanya berhasil mengamankan narkoba sebanyak satu paket, karena pelaku mengaku bahwa barang miliknya sudah habis dibagi-bagikan kepada anggota (Kaki-kaki) nya untuk di jual.
“Saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus selanjutnya. Atas perbuatannya sambung Herwin, RB akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun,” tutupnya. (pry)