SAWAHLUNTO, METRO–Pemilik Toko Musik Bali, Ivan Satriadi yang akrab disapa Pan Bali (41) asal Dusun Belimbing, Desa Muarakalaban, diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sawahlunto, lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap Pan Bali dilakukan di Tanah Lapang Ombilin, Minggu (3/11) sekitar pukul 13.00 WIB, usai pelaku bermain musik dalam acara senam pagi bersama anak-anak yang bertemakan “Bocil Bangun Pagi”.
Namun, setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti sabu pada Pan Bali. Diamankannya Pan Bali setelah Tim Satresnarkoba mendapatkan pengakuan dari SOL yang ditangkap terkait kasus penyelewengan BBM. Kepada Polisi, pelaku SOL mengaku mempunyai rekan pemakai sabu bernama Pan Bali.
Dari keterangan SOL itulah, Tim Satresnarkoba mengamankan Pan Bali. Penangkapan resmi dilakukan di Pos Lantas Pasar Remaja Sawahlunto. Meski tidak ada barang bukti, Pan Bali kemudian dilakukan tes urine, yang ternyata dinyatakan positif mengkonsumsi sabu.
Kasat Narkoba AKP Taufik mengakui dari diamankannya Pan Bali, pihaknya tidak menemukan barang bukti ketika digeledah. Namun terhadap pelaku, dilakukan tes urine di RSUD Sawahlunto.
“Hasil tes yang keluar hari ini (kemarin-red). Hasilnya yang bersangkutan positif dan terbukti mengandung zat adiktif,” kata AKP Taufik kepada wartawan, Senin (4/11).
Setelah hasilnya keluar, ungkap AKP Taufik, pihaknya mendatangi BNNK untuk menyerahkan pengajuan asesment untuk memastikan yang bersangkutan hanya sebagai pengguna atau terlibat yang lainnya.
“Jika dalam masa penangkapan selama 6 hari ini keluar hasil asesment, baru jelas arah tahap selanjutnya apakah akan dilanjutkan proses hukumnya atau di rehabilitasi,” ujarnya.
Ditegaskan AKP Taufik, sebenarnya yang bersangkutan sudah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a. “Tetapi kita mengikuti prosedurnya dulu bila hari Rabu (5/11) keluar hasil asesment baru kita tindak lanjuti,” tutupnya. (pin)