PADANG, METRO–Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada Jumat, (1/11) sekitar pukul 03.10 Wib di sebuah rumah kos yang beralamat di Jalan Jundul IV, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina mengatakan bahwa pelaku tersebut ditangkap pada Sabtu, (2/11) sekira pukul 16.00 wib, bertempat di Jalan Samudera No 60, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat.
“Kronologi kejadian ketika korban inisial A memarkirkan satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU di garasi kos dalam keadaan stang tidak terkunci,” ungkap Ipda Yanti, Senin (4/11).
Kemudian, lanjutnya, korban masuk ke dalam, dan ketika korban kembali hendak menutup pintu garasi ternyata sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6,5 juta, dan melaporkannya ke Polresta Padang. Mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas serta keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya,” jelas Ipda Yanti.
Menurut Ipda Yanti, hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku diketahui di kawasan Jalan Adinegoro Pantai Padang. Tim Klewang yang dipimpin Dantim Aiptu David Rico Darmawan berhasil menangkap pelaku.
“Dengan cepat pelaku berhasil diamankan dua sepeda motor hasil curian. Hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksinya di kawasan rumah kos lebih dari 5 TKP. Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan sepeda motor hasil curiannya di TKP lain yang sudah berhaasil dijual,” tutupnya. (brm)