AGAM,METRO–Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan kebun sawit PT AMP 2, Jorong Masang, Kenagarian Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara, Kabupaten Agam, Kamis malam (31/10).
Pelaku yang berhasil diamankan petugas tersebut berinisial AG (43), pekerja swasta dan RA, (22), yang juga seorang pekerja swasta. Dari tangan kedua pelaku, Tim Kelelawar yang dipimpin Aiptu Despendri berhasil menyita lima paket sabu siap edar.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kasat Res Narkoba Polres Agam Iptu Erwin mengatakan, kasus ini terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang telah resah dengan maraknya penyalahgunaan narkoba di lingkunganya.
“Beranjak dari informasi tersebut, Tim Kelelawar langsung kita tugaskan untuk melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, Kurang dari waktu yang kita targetkan, sudah berhasil menjawab keresahan warga dengan membasmi para penyalahguna narkoba di wilayah tersebut,” jelas Iptu Erwin, Jumat (1/11).
Iptu Erwin menuturkan, untuk menangkap kedua pelaku, pihaknya menggunakan teknik undercover buy. Petugas melakukan penyamaran untuk berpura-pura menjadi pembeli. Sedangkan pelaku biasanya bertransaksi di kebun kelapa sawit.
“Pelaku pertama yang ditangkap yaitu AG dan barang bukti sebanyak dua paket sabu siap edar. Dari pengakuannya dibeli dari seorang laki-laki berinisial RA. Menindaklanjuti pengakuan AG, kami langsung melakukan pengembangan,” ujar Iptu Erwin.
Ditambahkan Iptu Erwin, pelaku RA berhasil ditangkap di Limpato, Jorong Anam Koto Selatan, Kenagarian Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat lengkap dengan barang bukti tiga paket sabu siap edar. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Agam guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut dengan sangkaan pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (pry)