PADANG, METRO —Tragis. Seorang remaja perempuan yang berusia 12 tahun diperkosa tiga remaja laki-laki di sebuah rumah Jalan Ampang depan Masjid Al-Firdaus, Kelurahan Ampang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pada Rabu (30/10). Parahnya, salah satu pelaku merupakan mantan pacar korban.
Akibat perbuatan bejatnya itu, RS (15) bersama dua temannya FS (15) dan MF (17), ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang setelah korban bersama keluarganya melapor.
Diketahui RS merupakan warga Kabupaten Agam, sementara dua temannya yakni FS dan MF merupakan warga Kuranji. Sementara itu, korban berinisial ZDA (12) yang berstatus sebagai pelajar.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina mengatakan bahwa kronologi pemerkosaan tersebut berawal ketika korban meminta RS untuk mengembalikan akun WhatsApp milikinya. RS pun mengambil kesempatan dengan mengatakan bersedia mengembalikan asal korban mau berhubungan badan dengannya.
“Korban terus didesak oleh RS, akhirnya korban bertemu dengan RS. Ketika bertemu, RS juga mengajak FS dan MF. Setelah itu, lanjutnya, ketiga pelaku membawa korban ke rumah sebuah kosong. Di situlah korban digilir dan setelah itu korban diantar pulang,” kata Ipda Yanti, Jumat (1/11).
Dijelaskan Ipda Yanti, korban yang merasa trauma akibat peristiwa kelam tersebut, menceritakannya kepada orang tua serta keluarganya. Ayah korban yang merasa tidak terima anaknya diperkosa oleh pelaku selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Padang.
“Usai kejadian itu, korban langsung bercerita kepada orang tuanya. Mendapat pengakuan seperti itu, orang tua korban dibuat murka dan emosi lalu melaporkan kejadian itu ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang,” jelas Ipda Yanti.
Ipda Yanti menuturkan, menindaklanjuti laporan itu, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan dan menemukan informasi keberadaan para pelaku hingga menangkap ketiga pelaku di kawasan Kuranji pada, Kamis (31/10).
“Setelah berhasil ditangkap, ketiganya langsung dibawa ke Polresta padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Saat diinterogasi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Ketiganya bakal diproses sesuai sistem peradilan anak,” tutupnya. (brm)