Evaluasi Pelaksanan Pemilu 2024, Komisi II DPR Pertimbangkan Revisi 8 UU Politik Lewat Omnibus Law

RAKER— Suasana rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beserta jajaran Kementerian Dalam Negeri.

JAKARTA, METRO–Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan pihak­nya akan mengevaluasi pelaksanaan Pemi­lu 2024.  Menurut dia, evaluasi itu akan dilakukan melalui revisi paket undang-undang (UU) tentang politik.

“Dalam fungsi legislasi, kami akan concern untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu kita,” kata Rifqinizamy da­lam rapat kerja bersama Men­dagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Se­nayan, Jakarta, Kamis (31/10).

Rifqi menjelaskan, komisinya akan mendiskusikan apakah perlu membuat omnibus paket politik atau melanjutkan saja apa yang sudah berjalan selama ini. Dia mengungkap setidaknya ada tiga paket UU politik yang dipertimbangkan.

“Mendiskusikan apakah kami akan membuat omnibus paket politik atau melanjutkan tradisi yang selama ini berkembang antara pemerintah dengan DPR untuk menghasilkan 3 UU paket politik: UU Pemilu, UU Partai Politik dan UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan terdapat delapan UU politik yang dipertimbangkan untuk direvisi dengan metode omnibus law. Sebab, semua UU dimaksud saling berkaitan.

Di antaranya yakni UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3, UU Pemerintah Desa, serta UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga mempertimbangkan wacana revisi sejumlah undang-undang politik dengan metode omnibus law.

“Setelah selesai desk pilkada itu adalah kita tadi yang disampaikan kita mulai memikirkan kembali tentang sistem demokrasi, sistem kepemiluan, sistem pilkada. Apakah mungkin, termasuk ide dari DPR, Bang Doli, saya sudah baca juga untuk menyusun revisi UU tersebut dalam satu paket omnibus law,” kata Tito.

Ia menjelaskan wacana ini merupakan opsi untuk memperbaiki sistem kepemiluan di Indonesia. Untuk itu, pemerintah dan DPR perlu mendiskusikannya lebih lanjut.

“Boleh saja ini salah satu opsi, tetapi kita perlu diskusikan antara DPR dan pemerintah. Di samping juga melibatkan kajian ilmiah dari peneliti akademik dan lain-lain,” ujarnya. (jpg)

Exit mobile version