MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Terkait UU Cipta Kerja

KAWAL PUTUSAN— Ribuan buruh mengawal langsung pembacaan putusan MK tentang UU Cipta Kerja di patung kuda Monas, Jakarta Pusat.

JAKARTA, METRO–Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan permohonan Partai Buruh dan pemohon lainnya terkait Undang-Un­dang Cipta Kerja. Hal itu sebagaimana da­lam putusan per­kara nomor: 168/PUU-XXI/2023 ten­tang Cipta Kerja.

Dalam permohonannya, Par­tai Buruh dkk menggugat puluhan pasal dalam UU Nomor 6 Ta­hun 2023 tentang Cipta Kerja. Se­jumlah pasal yang digugat itu terkait pengupahan, hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/10).

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut, materi maupun substansi Undang-undang Ketenagakerjaan telah berulang kali dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya. Bahkan, sebanyak 37 kali telah diuji konstitusionalitasnya.

“Artinya, sebelum sebagian materi/substansi UU 13/2003 diubah dengan UU 6/2023, sejumlah materi/substansi dalam UU 13/2003 telah dinyatakan oleh Mahkamah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, baik untuk seluruh norma yang diuji maupun yang dinyatakan inkonstitusional atau konstitusional secara bersyarat,” ungkap Enny.

Enny menuturkan, terdapat perhimpitan norma yang diatur dalam UU 13/2003 dengan norma dalam UU 6/2023. Sehingga sangat mungkin akan mengancam perlindungan hak atas pe­ngakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara iyang berpotensi me­rugikan pekerja maupun buruh dan pemberi kerja atau pengusaha seba­gai­mana ama­nat Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

Oleh karena itu, MK meminta segera membentuk Undang-Undang Ke­tenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau me­ngeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023.

“Dengan Undang-undang baru tersebut, ma­salah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi Undang-Undang Ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang dan se­gera diselesaikan,” pung­kasnya. (jpg)

Exit mobile version