JAKARTA, METRO–Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan permohonan Partai Buruh dan pemohon lainnya terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Hal itu sebagaimana dalam putusan perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam permohonannya, Partai Buruh dkk menggugat puluhan pasal dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sejumlah pasal yang digugat itu terkait pengupahan, hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/10).
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut, materi maupun substansi Undang-undang Ketenagakerjaan telah berulang kali dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya. Bahkan, sebanyak 37 kali telah diuji konstitusionalitasnya.
“Artinya, sebelum sebagian materi/substansi UU 13/2003 diubah dengan UU 6/2023, sejumlah materi/substansi dalam UU 13/2003 telah dinyatakan oleh Mahkamah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, baik untuk seluruh norma yang diuji maupun yang dinyatakan inkonstitusional atau konstitusional secara bersyarat,” ungkap Enny.
Enny menuturkan, terdapat perhimpitan norma yang diatur dalam UU 13/2003 dengan norma dalam UU 6/2023. Sehingga sangat mungkin akan mengancam perlindungan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara iyang berpotensi merugikan pekerja maupun buruh dan pemberi kerja atau pengusaha sebagaimana amanat Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
Oleh karena itu, MK meminta segera membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023.
“Dengan Undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi Undang-Undang Ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang dan segera diselesaikan,” pungkasnya. (jpg)